Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 11Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 11Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | gugatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krisnugroho S.p. |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Achmad Rivai |
Panitera | Luwina Christina P. |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menerima Eksepsi dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III, untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini;- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.556.000,- (tujuh juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2016 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 11Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3270 K/Pdt/2017
Pertama : 11Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Banding : 72/PDT/2017/PT.DKI
Statistik5220