Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 488/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 488/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fahimah Basyir |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo F, Martin Ponto Bidara |
Panitera | Anies Sundarni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam ProvisiMenyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima;Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan menurut hukum perbuatan dan tindakan Tergugat adalah wanprestasi;- Menyatakan bahwa perjanjian kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercantun dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No 01 tanggal 01 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Dessy Andrea Muslim,SH.,Sp.N.,M.Hum adalah perjanjian yang sah;- Menyatakan bahwa Penggugat berhak membeli kembali tanah dan bangunan aquo seluas 50 m2 ( meter persegi ) dalam jangka waktu 10 tahun untuk membeli kembali tanah dan bangunan seluas lebih kurang 50 m2 ( meter persegi ) sebesar Rp 4.459.000,- ( empat juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah ) berdasarkan perjanjian kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No 01 tanggal 01 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Dessy Andrea Muslim,SH.,Sp.N.,M.Hum.;- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat melakukan wanprestasi sebesar Rp 2000.000,-/ perbulan x 24 bulan = Rp 48.000.000,- ( empat puluh delapan juta rupiah );- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan perjanjian kesepakatan bersama dengan Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama No 01 tanggal 01 Juni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Dessy Andrea Muslim,SH.,Sp.N.,M.Hum.;- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.561.000,- (satu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 488/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 488/Pdt.G/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 364/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3407 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 958 PK/PDT/2020
Pertama : 488/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
Statistik197108