- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang telah membuat bangunan pagar dari bahan batako setinggi kurang lebih 2,5 meter dan panjang 7 meter yang terletak di atas tanah antara tanah sempadan/bahu jalan dan sempadan sungai yang terletak di Dusun Morangan, Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang menutupi/menghalangi akses keluar masuk Penggugat dari rumahnya ke jalan umum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk merobohkan sendiri seluruh bangunan pagar dari bahan batako sebagaimana tersebut di atas, atau bilamana perlu meminta bantuan aparat keamanan atau Kepolisian;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Tlg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2018/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra, Hakim Anggota Afit Rufiadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.401.000,00 (dua juta empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2018/PN_Tlg.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2018/PN_Tlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1829 K/Pdt/2020
Pertama : 49/Pdt.G/2018/PN Tlg
Statistik4616