Putusan PT PEKANBARU Nomor 314/PID.B/2014/PT.PBR. |
|
Nomor | 314/PID.B/2014/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Saruddin Tappo |
Hakim Anggota | Kharlison Harianja, Tani Ginting |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 33 ayat (1) juncto pasal 58 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 serta undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 16 Juli 2014 Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Btm yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Ershad Bin Rusli Amri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa ijin menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran ?;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- Surat 1 (satu) lembar bukti kwitansi pembayaran oleh Hotel Sky View kepada PT. Provision Multimedia sehubungan dengan berlangganan TV kabel, tertanggal 23 September 2013 sebesar Rp. 1.202.000,- (satu juta dua ratus dua ribu rupiah);- 1 (satu) lembar formulir berlangganan layanan TV Kabel antara PT. ASTRA INTERNATIONAL dengan PT. PROVISION MULTIMEDIA No. 001993 tanggal 09 Juni 2012;- 1 (satu) lembar Foto Copy yang sudah dilegalisir berupa kwitansi pembayaran layanan TV Kabel untuk bulan September PT. ASTRA INTERNATIONAL kepada PT. PROVISON MULTIMEDIA No. P0184 tanggal 23 September 2013;- SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) milik PT. PROVISION MULTIMEDIA dengan NOMOR: 0489/Perindag-BTM/PM/IX/2010;- Dokumen TANDA DAFTAR PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS dengan nama perusahaan ?PROVISION MULTIMEDIA, PT?dengan NOMOR TDP: 041016408844 dan nomorAgenda Pendaftaran No: AHU-0082403.AH .01.09. Tahun 2008;- SURAT REKOMENDASI dari KEPALA BADAN KOMUNIKASI DANINFORMATIKAKOTABATAM Nomor:253/TVK/Kominfo/VIII/ 2010, tentang Permohonan Rekomendasi Usaha Jasa Televisi Kabel oleh PT.PROVISION MULTIMEDIA;- Surat Keterangan Domisili Usaha dengan Nomor:013 / DOM / 517 / BK / VIII / 2008, tanggal 05 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Camat Batam Kota DASRUL AZWIR. AMP, SE.;- Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU-61068.AH.01.01.Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, mengesahkan Badan Hukum PT. PROVISION MULTIMEDIA;- Perjanjian Distribusi Chanel antara PT. CIPTA SKYNINDO Dengan PT. PROVISION MULTIMEDIA dengan NO. 156/HAARI/PKS/ BATAM/CS/VI/2013, No.156/ ESPN/ PKS/ BATAM/ CS/ VI/ 2013, dan No.156/ INTL/ PKS/ BATAM/ CS/ VI/ 2013;- Kartu NPWP milik PT. PROVISION MULTIMEDIA dengan No. 02.871.461.6-215.000;- Dokumen Perjanjian Kerja Sama tentang Distribusi Produk Paska Bayar Corporate antara PT. MEGA MEDIA INDONESIA dengan PT.PROVISION MULTIMEDIA Dengan Nomor: 006/ MMI-DIR/ PKS/ I/ 2013, berserta Lampiranya;- Dokumen Perjanjian antara PT. PELAYANAN LISTRIK NASIONAL KOTA BATAM Dengan PT. PROVISION MULTIMEDIA tentang Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari 2013;- Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT. PROVISION MULTIMEDIA No:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 02 Februari 2010;- 1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perusahaan PT. Provision Multimedia Nomor 23 tanggal 23 Juni 2008 dari Notaris HANUGRAH, SH.;- 1 (satu) berkas Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroaan Terbatas PT. Provision Multimedia Nomor 06 tanggal 02 Februari 2010 dari Notaris IYEN SUHESTI, SH. ;- 2 (dua) unit Reciver Skynindo tipe HD 800;Dikembalikan kepada Terdakwa;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/PID.B/2014/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 314/PID.B/2014/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 314/PID.B/2014/PT.PBR.
Kasasi : 465 K/PID.SUS/2016
Pertama : 200/Pid.B/2014/PN.Btm
Statistik9478