- Menyatakan Terdakwa Budik Wahyoedi Bin Harsono tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Budik Wahyoedi Bin Harsono tersebut dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Budik Wahyoedi Bin Harsono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama ?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Perintah Perjalanan Dinas kegiatan tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017 Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang;
- Surat Tugas Anggota Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Pendamping Komisi I, Komisi II dan Komisi III dan Notulis Komisi I, Komisi II dan Komisi III kegiatan studi banding tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan kegiatan studi banding penanganan masalah banjir ke DPRD DKI Jakarta, studi banding ke Kemenpora di Jakarta, studi banding ke Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Selatan di Palembang dan kegiatan Konsultasi alat kelengkapan dewan;
- Laporan kegiatan studi banding Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang tanggal 6 sampai dengan 8 Februari 2017 Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Walikota Pangkalpinang, Nomor: 22/KEP/BAKEUDA/I/2017 tanggal 05 Januari 2017;
- Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang, Nomor: 05 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang, Nomor: 06 Tahun 2017 tanggal 03 Januari 2017;
- Keputusan SEKWAN DPRD Kota Pangkalpinang, Nomor: 188/01/Sekr. DPRD/1/2017/2017, tanggal 03 Januari 2017;
- Peraturan Walikota Pangkalpinang, Nomor: 62 tahun 2016;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Gunawan, Br Hakim Anggota Erizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Marisa Destriana Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Saksi Robbi Arbani, Saksi Rikki Rakawisih, Saksi Achmad Subari, Saksi Zainuri, Saksi Michael Pratama, Saksi Satriya Mardika, Saksi Djubaidah, Saksi Amir Rachman, Saksi Rano, Saksi Murti Mardiana, Saksi Jumdiyanto, Marsyahbana, Azmi Hidayat, Yahya Muhammad, Saksi Zainuri dan Saksi Drs.Latip Pribadi, M.Si; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp
Statistik1151