Putusan PN BATANG Nomor 02 /PID.SUS/2014/PN Batang |
|
Nomor | 02 /PID.SUS/2014/PN Batang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Moch. Arief Adikusumo, Hj. Ardiani |
Panitera | Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SUHARTONO Bin SABARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak yang terkait ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHARTONO Bin SABARI Penjara selama 1 ( satu) tahun;3. Menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan 2 (dua) tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) unit computer terdiri dari Monitor, CPU dan Keyboard,- 1 ( satu ) unit Printer Inject merk Epson,- 1 ( satu ) unit Scanner,- 1 ( satu ) unit CD dan VCD Player beserta monitornya,- 2 ( dua ) botol tinta refill merk Epson Premium,- 3 ( tiga ) botol bekas tinta refill merk Epson Premium,- 1 ( satu ) pak kertas Cover Premium,- 1 ( satu ) rim ketas HVS,- 1 ( satu ) buah penggaris besi ukuran 30 cm,- 13 ( tiga belas ) set @50 VCD Blank,- 2 ( dua ) bendel kwitansi penjualan,- 38 ( tiga puluh delapan ) bekas tempat Cd dan VCD,- 1 ( satu ) buah Cutter,- 1 ( satu ) lembar kaca ukuran 30 x 20 cm,- 1 ( satu ) bendel plastic pembungkus CD dan VCD,- 15 ( lima belas ) keeping VCD Blank merk ACC,- 3 ( tiga ) buah buku rekapan penjualan,- 34 ( tiga puluh empat ) VCD Blank merk SPC,- 29 ( dua puluh Sembilan ) bendel cover CD dan VCD- 4 ( empat ) lembar cover VCD Jos Gandos selesai dicetak,- 10 ( sepuluh) lembar cover VCD Turonggo Muda selesai dicetak,- 1.601 ( seribu enam ratus satu ) keeping VCD penggandaan sendiri,- 3.019 ( tiga ribu Sembilan belas ) keeping VCD bajakan dari Jakarta,- 7 ( tujuh ) lembar kertas pesanan penggandaan VCD,- 2 ( dua ) alat duplicator, Dirampas untuk dimusnahkan.6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 02 /PID.SUS/2014/PN Batang
Statistik582