- Menyatakan Terdakwa HANS LUTHER OYAITOU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa HANS LUTHER OYAITOU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.764.403.592.50,-(tuju ratus enam puluh empat juta, empat ratus tiga ribu, lima ratus Sembilan puluh dua rupiah, lima puluh sen), paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang Bukti berupa :
- 1.(satu) lembar surat perintah tugas Nomor :414.2 / 710-BPMK tanggal 01 mei 2016. Pelaksanaan program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tahun anggaran 2016, kepala satuan kerja badan pemberdayaan masyarakat dan kampung (BPMK) Provinsi Papua.
- 4 (empat) lampiran SPT Nomor : 414.2 / 710-BPMK tanggal 01 mei 2016. Tentang Mapping pendamping lokal desa kabupaten jayapura program pembangunan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).
- 1.(satu) Bundel Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) Tahun 2017 Kampung Endokisi Distrik Yokari Kabupaten Jayapura
- 3 (Tiga) lembar Berita acara Hasil Rapat Penyelesaian Masalah Pemilihan Kepala Kampung Endokisi Distrik Yokari tanggal 28 Agustus 2015.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Jayapura Nomer : 188.4 / 424 tahun 2017 tentang peresmian ketua, wakil ketua, sekertaris dan anggota Bamuskam Kampung endokisi Distrik Yokari masa bakti 2016-2022tanggal 09 Desember 2016
- 1.(satu) lembar lampiran keputusan bupati jayapura Nomor 188.4/424 tahun 2017 tentang peresmian ketua, wakil ketua, sekertaris dan anggota Bamuskam Kampung endokisi Distrik Yokari masa bakti 2016-2022 tanggal 09 Desember 2016 ketua, wakil ketua, sekertaris dan anggota Bamuskam Kampung endokisi Distrik Yokari masa bakti 2016-2022 tanggal 09 Desember 2016.
- 1(satu) Bendel Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.04/70/ADK/Inspektorat/2018 tanggal 05 Juli 2018
- 1(satu) Bendel Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.04/70/ADD/Inspektorat/2018 tanggal 05 Juli 2018,
- 1.(satu) Bundel Dokumen surat keputusan bupati Nomor 188.4/108 Tahun 217 tanggal 12 Januari 2017 tentang penetapan alokasi dana kampung di Kabupaten Jayapura untuk setian kampung tahun anggaran 2017.
- 1.(satu) Bundel Dokumen surat keputusan bupati Nomor: 5 tahun 2017 tanggl 09 januari 2017 tentang tatacara pembagian dan penetapan rincian dana kampung setiap kampung di kabupaten jayapura tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar surat keputusan bupati jayapura Nomer : 813.3-9 tanggal 16 Mei 2002 tentang pengangkatan selaku Pegawai negeri sipil (PNS)
- 1(satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 1813/SP2D/2017 tanggal 09 Juni 2017
- 1(satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 2827/SP2D/2017 tanggal 19 Juli 2017.
- 1(satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 2827/SP2D/2017 tanggal 27 Desember 2017
- 1.(satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor : 7501/SP2D/2017 tanggal 18 Desember 2017,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
|
| Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
| Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernard Akasian, Hakim Anggota Elisa B. Titahena |
| Panitera | Panitera Pengganti Sari Fanni |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara.. |
| Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Statistik240204

