Putusan PN SLEMAN Nomor 545/Pid.B/2015/PN.Smn |
|
Nomor | 545/Pid.B/2015/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | 1. Christina Endarwati, M.h 2. Eulis Nur Komariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan bahwa terdakwa I. Adi Setiono alias Gadul Bin Herman dan terdakwa II. Heri Setiawan Bin Suyatno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang?.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. Adi Setiono als Gadul bin Herman dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa II. Heri Setiawan Bin Suyatno dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 lembar kaos oblong warna putih bertuliskan ? Bromo ?- 1 lembar celana jean pendek warna biru merk LAN.- 1 lembar kaos oblong warna merah bertuliskan ROCK merk Big Ocean.- 1 lembar celana jean pendek warna biru, bertuliskan SHADOW HANDLE.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-( duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 545/Pid.B/2015/PN.Smn
Kasasi : 665 K/PID/2016
Banding : 18/PID/2016/PT YYK
Statistik285