- Menyatakan Terdakwa I Heri Setiadi Bin Mursidi (alm) dan Terdakwa II Doneto Gagola Nugroho Widi dan Terdakwa III. Redondo Junior Soetedjo Bin Bambang (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Heri Setiadi Bin Mursidi (alm) dan Terdakwa II Doneto Gagola Nugroho Widi dan Terdakwa III. Redondo Junior Soetedjo Bin Bambang (alm)dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plastik klip besar diduga berisi sisa sabu-sabu dengan berat 0,48 gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca masih sisa sabu-sabu dengan berat 1,57 gram beserta pipetnya;
- 1 (satu) bong tutup lobang 2 tertancap 2 sedotan putih pendek;
- 1 (satu) korek api gas warna biru;
- 1 (satu) selang pendek;
- 1 (satu) buah sekrop;
- 1 (dua) buah kompor;
- 1 (satu) dos book H P Lenovo warna putih merah.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3005/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3005/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Eddy Soeprayitno S. Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3005/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik219