Putusan PA PADANG Nomor 852/Pdt.G/2012/PA.Pdg |
|
Nomor | 852/Pdt.G/2012/PA.Pdg |
Para Pihak | Penggugat dan Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Gugat Harta Bersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Helmawati Khas |
Hakim Anggota | Ma Dra.hj.neliati, Ahmad Anshary |
Panitera | Ora Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa :2.1 Sebidang tanah, seluas 270 m2, dengan sertifikat hak milik NO: 1424 yang dibeli tahun 2007 yang berdiri di atasnya sebuah rumah permanen yang terdiri 1(satu) ruang tamu, 2(dua) kamar tidur,2 (dua) kamar mandi dan 1(satu) dapur beratap seng dan berlantai kramik dilengkapi dengan fasilitas aliran listrik dan sumur Bor yang terletak di jalan Parak Karakah (dekat SD 17 Kubu Dalam Parak Karakah) RT 001 RW 008 Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah Kecamatan Padang Timur Kota Padang Propinsi Sumatera Barat atas nama Yendra St Sajatino dan Armiyanti yang dibeli dari Joni Efendi bin Lutan dan Neli Nirwana bin Mansyur yang belum lunas dan masih berhutang, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara dengan rumah;Sebelah Barat dengan rumah Mak Uning Rasul;Sebelah Timur dengan Jalan umum;Sebelah Selatan dengan Jalan Umum;2.2. Mobil Suzuki Swift tahun 2012 warna putih metalik BA 1631 BR atas nama Yendra St Sajatino yang dibeli secara kredit pada bulan Mai 2012 dan sampai sekarang belum lunas;2.3 Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah, pembuatan tahun 2011 BA 3861 BQ atas nama Yendra St Sajatino yang dibeli tahun 2011 secara kredit dan sampai sekarang belum lunas; 2.4 Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru pembuatan tahun 2011 BA 6550 BD atas nama Yendra St Sajatino; 3. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 3.1 Hutang kepada Joni Efendi bin Lutan dan Neli Nirwana bin Mansyur sebesar 100 emas (seratus emas) atas pembelian tanah dan rumah tersebut diatas; 3.2 Hutang kepada PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar Rp 166.130.000,- (seratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah) atas pembelian Mobil Suzuki Swift tersebut diatas; 3.3 Hutang kepada PT Adira Dinamika Multi Finance sebesar Rp 3.380.400,- (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah) atas pembelian sepeda motor merk Honda Beat warna merah BA 3861 BQ tersebut diatas; 3.4 Hutang kepada BNI sebesar Rp 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah); 3.5 Hutang kepada Hajibril sebesar Rp 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah); 4. Menetapkan setengah bahagian dari harta bersama tersebut diatas milik Penggugat dan setengah bahagian lagi milik Tergugat; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut yang berada pada Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sebagaimana disebut pada angka 2 sesuai dengan angka 4 diatas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi melalui Lelang yang hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 4 diatas; 7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas; 8. Menolak gugatan Penggugat selainnya; 9. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1. 616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 852/Pdt.G/2012/PA.Pdg
Banding : 42/Pdt.G/2013/PTA.Pdg
Statistik525