- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/TERGUGAT III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 728/PDT.G/2017/PN MDN TANGGAL 7 FEBRUARI 2019 DAN ;
- MENYATAKAN EKSEPSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat III;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 728/Pdt.G/2017/PN Mdn tanggal 7 Februari 2019 dan ;
- Menyatakan Eksepsi tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00(seratus limapuluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 58/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 58/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota |
-h.erwan Munawar, M.h h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 58/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3374 K/Pdt/2021
Pertama : 728/Pdt.G/2017/PN Mdn
Banding : 58/Pdt/2020/PT MDN
Statistik7854