Putusan PN SURAKARTA Nomor 229/Pid.Sus/2019/PN Skt |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, M.hhakim Anggota Endang Makmun |
Panitera | Hery Soeryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Eko Setiono alias Ucok bin Warjo tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Eko Setiono alias Ucok bin Warjo dari dakwaan tersebut diatas; Menyatakan terdakwa Eko Setiono alias Ucok bin Warjo tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4)???, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 4 (empat) bulan, dan denda Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) butir kapsul calmlet (alprazolam) dan Sebuah tas warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit SPM merk YAMAHA Nmax warna putih AD-3915-AUF beserta STNK dan Sebuah HP merk samsung TAB nomor : 085802063339, dikembalikan kepada saksi OKTAPIANA. Uang sebesar Rp.18.000.- (delapan belas ribu rupiah), dirampas untuk negara Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2019/PN Skt
Statistik380