- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan almarhum H. Baharudin telah meninggal dunia pada tanggal 05 Mei 1995 dan almarhumah Hj. Hajijah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 1990 di Desa Risa dan dikebumikan di Desa Risa dengan tatacara Agama Islam;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Baharudin dan almarhumah Hj. Hajijahsebagai berikut ;
- Siti Hawa binti H. M. Saleh ( ahli waris pengganti Halimah binti H. Baharudin);
- Rusdin bin H.M. Saleh (ahli waris pengganti Halimah binti H. Baharudin);
- Junaidin bin H. Baharudin (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan bahwa harta warisan H. Baharudin dan Hj. Hajijah yang sudah dihibahkan kepada ketiga anak-anaknya yaitu H. Sirajudin, Halimah dan Junaidin adalah harta warisan pada obyek posita 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, 3.6, 3.7, 3.9, dan 3.10;
- Menetapkan bagian ahli waris yang sudah dihibahkan adalah :
- Obyek pada posita 3.1 yaitu sebidang tanah pekarangan seluas 287 M2 yang terletak di Dusun Lawontu RT.12 RW.06 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.2 yaitu sebidang tanah pekarangan seluas 576 M 2 yang terletak di Dusun Lawontu RT.12 RW.06 Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.3 yaitu 3 ( tiga ) petak tanah sawah Ngoco seluas 4.500 M2 terletak di So Telaga Nae Desa Risa kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.9 yaitu sebidang tanah tegalan seluas 7.100 M2, terletak di So Ndano Naru Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.6 yaitu sebidang tanah sawah seluas 2.300 M2, terletak di So Hereloko Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengaan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.7 yaitu sebidang tanah sawah seluas 1.500 M2, terletak di So Sangari Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengaan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.10 yaitu sebidang tanah tegalan seluas 4.600 M2, terletak di So Ndano Naru Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengaan batas-batas sebagai berikut :
- Obyek pada posita 3.4 yaitu1 ( satu ) petak tanah sawah seluas 1.100 M2, terletak di So Hereloko Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengaan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PA BIMA Nomor 1676/Pdt.G/2016/PA.Bm |
|
Nomor | 1676/Pdt.G/2016/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Camuda |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Mulyadi, S.ag hakim Anggota 2: Lutfi Muslih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : 3.1. H. Sirajudin bin H. Baharudin (anak laki-laki kandung); 5.1. H. Sirajudin bin H. Baharudin adalah : - Sebelah Utara dengan Tergugat I; - Sebelah Timur dengan Aminah Israil; - Sebelah Selatan dengan Abdullah; - Sebelah Barat dengan Jalan Raya; - Sebelah Utara dengan Aminah H. Ismail; - Sebelah Timur dengan Nuraini dan Nurhayati; - Sebelah Selatan dengan tanah Nuraini; - Sebelah Barat dengan Jalan Raya -Sebelah Utara dengan tanah sawah H. Syafrudin/Syahrain/Soalihin; - Sebelah Timur dengan tanah sawah Nurhayati; - Sebelah Selatan dengan tanah sawah Ama Ma?a Ntonggu; - Sebelah Barat dengan H. Ismail Arsyad; -Sebelah Utara dengan tanah H. Mahmud; - Sebelah Timur dengan tanah Nuraeni/Rusli - Sebelah Selatan dengan tanah Rusdin; - Sebelah Barat dengan tanah Muhtar Anwar/Sarafiah Ibrahim; 5.2. Halimah binti H. Baharudin ( Siti Hawa binti H.M.Saleh dan Rusdin bin H.M. Saleh/ ahli waris pengganti ) adalah : -Sebelah Utara dengan tanah Uba Ta/H. Dau Samili; - Sebelah Timur dengan tanah sawah Uba Ta/H. Dau Damili; - Sebelah Selatan dengan tanah Kurnia; - Sebelah Barat dengan tanah H. Muhtar; -Sebelah Utara dengan tanah Ismail /H. Awahab Abubakari; - Sebelah Timur dengan tanah sawah Ramislan; - Sebelah Selatan dengan tanah Muhtar/ tanah Pemda; - Sebelah Barat dengan tanah H. M. Nor H. Yusuf; -Sebelah Utara dengan tanah H. Sirajudin; - Sebelah Timur dengan tanah Nuraeni; - Sebelah Selatan dengan tanah Rukmini H. Talu/H.M. Sidik; - Sebelah Barat dengan tanah Saodah H. Ahmad; 5.3. Junaidin bin H. Baharudin adalah : -Sebelah Utara dengan tanah sawah om Udon Bima; - Sebelah Timur dengan tanah sawah Fatmah Abubakar; - Sebelah Selatan dengan tanah sawah Abdurahman; - Sebelah Barat dengan Ismail Uba So; 6. Menyatakan gugatan Para Penggugat pada posita 3.11 tidak dapat diterima; 7. Menolak gugatan Para Penggugatselain dan selebihnya ; 8.Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.466.000,- (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1676/Pdt.G/2016/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1676/Pdt.G/2016/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 65/Pdt.G/2017/PTA.Mtr.
Pertama : 1676/Pdt.G/2016/PA.Bm
Statistik4622