Putusan PT DENPASAR Nomor 152 /Pdt /2017/PT DPS |
|
Nomor | 152 /Pdt /2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Sunardi, H. Dwiarso Budi Santiarto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 13 Juni 2017 Nomor 168/Pdt.G/2016 /PN Gin, yang dimohonkan banding tersebut ;- Menghukum para Penggugat / para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152_/Pdt_/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 152_/Pdt_/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152 /Pdt /2017/PT DPS
Peninjauan Kembali : 180 PK/Pdt/2019
Pertama : 168/Pdt.G/2016/PN.Gin
Statistik3130