- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara atas nama Kerang yang dibuat tanggal, 23 Juli 1992 dengan luas 55.500 M2,yang telah dilepaskan kepada penggugat dengan Surat Pelepasan Hak yang dibuat tanggal, 1 September 1992, dengan luas keseluruhan 55.500 m2 yang juga sudah ditanda tangani oleh Ketua RT.31 Lurah Batu ampar serta Camat Balikpapan Utara adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan tanah seluas 40.694 M2 yang terletak (dahulu di Kelurahan Batu Ampar) di Jalan Projakal (Jalan Kariangau / KM 5 Dalam),dahulu RT. 31 kini RT.56, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dengan batas-batas Sebelah Utara : jalan AMD sekarang jalan Hasanuddin, Sebelah Timur : Jaming /Waliansyah sekarang HM Yususf saini, Sebelah Selatan : Lakerang, Sebelah Barat : Hutan bakau sekarang jalan perumahan, yang di masuk kedalam bagian dari 2 (dua) Sertifikat HGB Nomor 3968 dan Sertifikat HGB Nomor 3971,yang telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan nasional Propinsi Kaltim, yang kesemuannya atas nama Tergugat I (PT. Maegha Wiedja Karya) adalah sah hak milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya, karena tanpa hak memperjualbelikan tanah milik Penggugat.
- Menyatakan jual beli tanah objek sengketa milik penggugat seluas 40.694 M2 dari Tergugat III kepada Tergugat II dan selanjutnya dijual lagi kepada Tergugat I, dan dimasukan dalam Sertifikat HGB Nomor 3968 dan Sertifikat HGB Nomor 3971 atas nama Tergugat I (PT. Maegha Wiedja Karya) yang telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim adalah Tidak Sah,dan tidak berkekuatasn hukum.
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) petitum tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, jika perlu dengan bantuan Alat Negara setelah sebelumnya dilakukan pengukuran ulang oleh turut Tergugat (Kantor Pertanahan Balikpapan).
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini, serta memproses permohonan hak atas tanah objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat kepadanya.
- Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.891.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu rupiah) ;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Pujiono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Wisaksono, Hakim Anggota Agnes Hari Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Kari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selesbihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2020/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2020/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2020/PN Bpp
Statistik11451