- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUKERTIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsit? sebagaimana pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUKERTIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan Berlanjut? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar Surat Laporan Kepada Polisi Unit Tipikor Polres Karangasem No. 17/BKAD/RDG/VI/2017, Perihal Pelaporan Kelompok SPP Bermasalah, tanggal 5 Juni 2017.
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 108/UPK-RDG/IX/2016, tanggal 26-9-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 3 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 24/UPK-RDG/2/2016, tanggal 29-2-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 4 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 43/UPK-RDG/IV/2016, tanggal 18-4-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Kencana Wangi 5 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 117/UPK-RDG/X/2015, tanggal 24-10-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 107/UPK-RDG/9/2016, tanggal 21-9-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 33/UPK-RDG/III/2016, tanggal 18-3-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 3 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 09/UPK-RDG/01/2016, tanggal 18-1-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 4 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 148/UPK-RDG/12/2015, tanggal 14-12-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 5 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 54/UPK-RDG/5/2016, tanggal 12-5-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 6 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 90/UPK-RDG/6/2015, tanggal 15-6-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 6X di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 111/UPK-RDG/8/2015, tanggal 10-8-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 7 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 112/UPK-RDG/10/2016, tanggal 12-10-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 8 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 101/UPK-RDG/8/2016, tanggal 24-8-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 9 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 15/UPK-RDG/2/2016 tanggal 15-2-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 10 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 86/UPK-RDG/VII/2016 tanggal 20-7-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Mawar 12 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 39/UPK-RDG/4/2016 tanggal, 11-4-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Cemara 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK: 135/UPK-RDG/X/2015, tanggal 26-10-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Cemara 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK: 75/UPK-RDG/6/2016 tanggal 22-6-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Cemara 3 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK: 115/UPK-RDG/8/2015 tanggal 24-8-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Putri Lestari 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 97/UPK-RDG/VII/2015, tanggal 6-7-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Putri Lestari 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 138/UPK-RDG/11/2015, tanggal 10-11-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Merta Sedana 1 di Br. Dinas Kedungdung, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 65/UPK-RDG/5/2016, tanggal 27-5-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Merta Sedana 2 di Br. Dinas Kedungdung, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 130/UPK-RDG/XI/2016, tanggal 17-11-2016;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Wanita Peternak 1 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 125/UPK-RDG/9/2015, tanggal 14-9-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Wanita Peternak 2 di Br. Dinas Kunyit, Ds. Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 132/UPK-RDG/10/2015, tanggal 12-10-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 1 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 108/UPK-RDG/8/2015, tanggal 10-8-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 4 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 83/UPK-RDG/6/2015, tanggal 8-6-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 5 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 124/UPK-RDG/9/2015, tanggal 14-9-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 7 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 142/UPK-RDG/11/2015, tanggal 22-11-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 8 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, N0 : 128/UPK/RDG/10/2014;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 9 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 02/UPK-RDG/1/2015, tanggal 5-1-2015;
- 1 (satu) jilid Proposal Kelompok Simpan Pinjam Perguliran Perempuan Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 10 di Br. Dinas Kubakal, Ds. Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, NO. REG. UPK : 24/UPK-RDG/2/2015, tanggal 5-2-2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Kencana Wangi 2, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 27 September 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Kencana Wangi 3, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 29 Pebruari 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Kencana Wangi 4, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 20 April 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Kencana Wangi 5, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 24 Oktober 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus P erempuan) Kelompok Mawar 1, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal22 September 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 2, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 22 Maret 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 3, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 21 Januari 2016;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 4, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 5, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 16 Mei 2016;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 6, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 16 Juni 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 6X, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 10 Agustus 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 7, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 13 Oktober 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 8, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 24 Agustus 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 9, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 15 Pebruari 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 10, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 20 Juli 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Mawar 12, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 11 April 2016;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Cemara 1, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 27 Oktober 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Cemara 2, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 23 Juni 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Cemara 3, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 31 Agustus 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Putri Lestari 1, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 6 Juli 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Putri Lestari 2, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 16 Nopember 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Merta Sedana 1, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 30 Mei 2016;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Merta Sedana 2, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2016, tanggal 18 Nopember 2016;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Wanita Peternak 1, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 14 September 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Wanita Peternak 2, Desa Besakih, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 12 Oktober 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 1, Desa Kubakal Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 10 Agustus 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 4, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 15 Juni 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 5, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 14 September 2015;
- 7 (tujuh) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 7, Br. Kubakal, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 23 November 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 8, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 3 November 2014;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 9, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 5 Januari 2015;
- 6 (enam) lembar Dokumen Verifikasi SPKP (Simpan Pinjam Khusus Perempuan) Kelompok Lang-Lang Buana 10, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang Tahun 2015, tanggal 9 Pebruari 2015;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 108-UPKR-09-2016, tanggal 28 September 2016, Kelompok Kencana Wangi 2 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 031-UPKR-III-2016, tanggal 04 Maret 2016, Kelompok Kencana Wangi 3 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 048-UPKR-04-2016, tanggal 22 April 2016, Kelompok Kencana Wangi 4 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 144-UPKR-10-2016, tanggal 25 Oktober 2016, Kelompok Kencana Wangi 5 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 107-UPKR-09-2016, tanggal 23 September 2016, Kelompok Mawar 1 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 040-UPKR-III-2016, tanggal 24 Maret 2016, Kelompok Mawar 2 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 010-UPKR-01-2016, tanggal 26 Januari 2016, Kelompok Mawar 3 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 0151-UPKR-12-2015, tanggal 30 Desember 2015, Kelompok Mawar 4 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 060-UPKR-05-2016, tanggal 17 Mei 2016, Kelompok Mawar 5 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 089-UPKR-6-2015, tanggal 22 Juni 2015, Kelompok Mawar 6 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 108-UPKR-8-2015, tanggal 14 Agustus 2015, Kelompok Mawar 6X Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 111-UPKR-X-2016, tanggal 18 Oktober 2016, Kelompok Mawar 7 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 101-UPKR-08-2016, tanggal 26 Agustus 2016, Kelompok Mawar 8 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 021-UPKR-01-2016, tanggal 18 Pebruari 2016, Kelompok Mawar 9 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 088-UPKR-07-2016, tanggal 26 Juli 2016, Kelompok Mawar 10 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 044-UPKR-04-2016, tanggal 13 April 2016, Kelompok Mawar 12 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 137-UPKR-10-2015, tanggal 30 Oktober 2015, Kelompok Cemara 1 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 079-UPKR-06-2016, tanggal 24 Juni 2016, Kelompok Cemara 2 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 117-UPKR-8-2015, tanggal 1 September 2015, Kelompok Cemara 3 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 097-UPKR-7-2015, tanggal 9 Juli 2015, Kelompok Putri Lestari 1 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 139-UPKR-11-2015, tanggal 20 Nopember 2015, Kelompok Putri Lestari 2 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 069-UPKR-05-2016, tanggal 31 Mei 2016, Kelompok Merta Sedana 1 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 129-UPKR-XI-2016, tanggal 24 Nopember 2016, Kelompok Merta Sedana 2 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 125-UPKR-9-2015, tanggal 17 September 2015, Kelompok Wanita Peternak 1 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 134-UPKR-10-2015, tanggal 16 Oktober 2015, Kelompok Wanita Peternak 2 Besakih;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 107-UPKR-2015, tanggal 13 Agustus 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 1, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 084-UPKR-6-2015, tanggal 17 Juni 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 4, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 128-UPKR-9-2015, tanggal 23 September 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 5, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 143-UPKR-12-2015, tanggal 15 Desember 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 7, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 129-UPKR-11-2014, tanggal 7 Nopember 2014, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 8, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 007-UPKR-2-2015, tanggal 12 Januari 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 9, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 5 (lima) lembar Surat Perjanjian Kredit Nomor 028-UPKR-2-2015, tanggal 16 Pebruari 2015, Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan Lang-Lang Buana 10, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 28-9-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 3, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 4-3-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 4, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 22-4-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Kencana Wangi 5, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Kt Wartini di Rendang, tanggal 25-10-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 23-9-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 24-3-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 3, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 26-1-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 4, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 30-12-2015;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sudah diterima dari UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 5, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 17-5-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 6, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 22-6-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 6X, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 14-8-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 7, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 18-10-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 8, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 26-8-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 9, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 18-2-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 10, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 26-7-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Mawar 12, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Luh Marsa di Rendang, tanggal 13-4-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Cemara 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wayan Suardani di Rendang, tanggal 30-10-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Cemara 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wayan Suardani di Rendang, tanggal 24-6-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Cemara 3, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wayan Suardani di Rendang, tanggal 1-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Putri Lestari 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wy Sertiasih di Rendang, tanggal 9-7-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Putri Lestari 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani Ni Wy Sertiasih di Rendang, tanggal 20-11-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Merta Sedana 1, Banjar Kedungdung, Desa Besakih, yang ditandatangani NI WAYAN DIANTARI di Rendang, tanggal 31-05-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Merta Sedana 2, Banjar Kedungdung, Desa Besakih, yang ditandatangani NI WY DIANTARI di Rendang, tanggal 24-11-2016;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Wanita Peternak 1, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani NI NYOMAN MARIANI di Rendang, tanggal 17-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Wanita Peternak 2, Banjar Kunyit, Desa Besakih, yang ditandatangani NI NYOMAN MARIANI di Rendang, tanggal 16-10-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 13-8-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 4, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 17-6-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 5, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 25-9-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 7, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 15-12-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 8, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 7-11-2014;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 9, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 12-1-2015;
- 1 (satu) lembar Bukti Kas Keluar UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kec. Rendang bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk realisasi pinjaman Kelompok Lang-Lang Buana 10, Banjar Kubakal, Desa Pempatan, yang ditandatangani Ni Wayan Murniati di Rendang, tanggal 16-2-2015;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 3, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KETUT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 4, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KETUT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Kencana Wangi 5, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI KETUT WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 36 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 3, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 4, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 5, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 6, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : WARTINI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 6X, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA,Jangka Waktu: 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 7, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 8, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 9, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 10, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA,Jangka Waktu: 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Mawar 12, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI LUH MARSA,Jangka Waktu: 36 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Cemara 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WAYAN SUARDANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Cemara 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WAYAN SUARDANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Cemara 3, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WAYAN SUARDANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Putri Lestari 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI WY SERTIASIH, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Putri Lestari 2,Banjar Dinas: Kunyit, Ketua: NI WY SERTIASIH,Jangka Waktu :18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Merta Sedana 1, Banjar Dinas : Kedungdung, Ketua : NI WAYAN DIANTARI, Jangka Waktu : 24 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Merta Sedana 2, Banjar Dinas : Kedungdung, Ketua : NI WAYAN DIANTARI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%; 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Wanita Peternak 1, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI NYM MARIANI, Jangka Waktu:18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Wanita Peternak 2, Banjar Dinas : Kunyit, Ketua : NI NYOMAN MARIANI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 1, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 4, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 5, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 7, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 8, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 9, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 1 (satu) lembar Angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Rendang Kelompok Lang-Lang Buana 10, Banjar Dinas : Kubakal, Ketua : NI WY MURNIATI, Jangka Waktu : 18 Bulan, Bunga : 1,3%;
- 5 (lima) lembar copy legalisir Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 610 / HK / 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Karangasem Nomor 200 / HK / 2014 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2014, tanggal 1 Oktober 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2014 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang PNPM-MP Kecamatan Rendang 2014;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2015 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2015;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2016 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2016;
- 1 (satu) bendel Laporan Keuangan Desember 2017 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang 2017;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku UPK Tahun 2016, Penggunaan Dana Kel. BKAD th. 2016 , Kecamatan Rendang, Nomor : 01 / MAD-BKAD/ RDG / 2017, hari Selasa tanggal 24 Januari 2017;
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 50/KAD/RDG/IX/2016, pada hari Rabu, tanggal 28 September 2016, waktu 11.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Kec. Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap Kelompok Kencana Wangi 2, Br. Dinas Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilang puluh juta rupiah);
- 5 (lima) jilid Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Kredit : 06/TP/RDG/II/2016, pada hari Senin, 29-2-2016, waktu 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Kencana Wangi 3, Br. Dinas Kunyit (Besakih), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 14/BKAD/RDG/IV/2016, pada hari Kamis, 21 April 2016, waktu 11.00 s/d 12.00 Wita bertempat di Kantor BKAD Kec. RDG tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Kencana Wangi 4 Br. Kunyit, Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 54/BKAD/RDG/X/2016, pada hari Senin, 24 Oktober 2016, waktu 14.30 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD Kec. RDG tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Kencana Wangi 5 Br. Kunyit, Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor: 49/BKAD/RDG/IX/2016, pada hari Kamis, 22 September 2016, waktu 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 1 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor: 09/BKAD/RDG/III/2016, pada hari Selasa, 22 Maret 2016, waktu 13.30 s/d 14.30, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 2 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/I/2016, pada hari Kamis, 21 Januari 2016, waktu 14.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 3 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/BKAD/RDG/XII/2015, pada hari Senin, 30 Desember 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 4 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 20/BKAD/RDG/V/2016, pada hari Senin, 16 Mei 2016, waktu 13.00 s/d 14.00 Wita, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 5 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 02/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 10 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 6 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/VI/2015, pada hari Senin, 22 Juni 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 6X Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 52/BKAD/RDG/X/2016, pada hari Kamis, 13 Oktober 2016, waktu 14.30 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 7 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 44/BKAD/RDG/VIII/2016, pada hari Kamis, 25 Agustus 2016, waktu 10.30 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 8 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 03/TP/RDG/II/2016, pada hari Senin, 15 Pebruari 2016, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 9 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 38/BKAD/RDG/VII/2016, pada hari Senin, 25 Juli 2016, waktu 13.30 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 10 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 12/BKAD/RDG/IV/2016, pada hari Selasa, 12 April 2016, waktu 11.00 s/d selesai, bertempat di Kantor Kel. BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Mawar 12 Dusun Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/X/2015, pada hari Senin, 26 Oktober 2016, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Cemara 1 Dusun Kunyit (Besakih), sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 31/BKAD/RDG/VI/2016, pada hari Kamis, 23 Juni 2016, waktu 14.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Cemara 2 Kunyit, Desa Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 04/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 31 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Cemara 3 (Dsn Kunyit), Besakih, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/VII/2015, pada hari Senin, 6 Juli 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Putri Lestari 1 Dsn Kunyit, (Besakih), sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/XI/2015, pada hari Senin, 16 Nopember 2015, waktu 13.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Putri Lestari 2 (Besakih), sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 4 (empat) lembar Berita Acara Musyawarah Tim Pemutus Kredit Nomor : 24/BKAD/V/2016, pada hari Senin, 30 Mei 2016, waktu 12.30 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Merta Sedana 1 Br. Kedungdung, Besakih, sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 5 (lima) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 60/BKAD/RDG/XI/2016, pada hari Senin, 21 Nopember 2016, waktu 13.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Merta Sedana 2 alamat Kedungdung, Besakih, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/IX/2015, pada hari Senin, 14 September 2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Wanita Peternak 1 Dsn Kunyit (Besakih), sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/X/2015, pada hari Senin, 12 Oktober 2015, waktu 10.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Wanita Peternak 2 Br. Dinas Kunyit, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pinjaman Nomor : 02/TP/RDG/VIII/2015, pada hari Senin, 10 Agustus 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pinjaman terhadap kelompok Lang-Lang Buana 1, Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 03/TP/RDG/VI/2015, pada hari Senin, tanggal 15-06-2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 4 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah);
- 6 (enam) lembar copy legalisir Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/IX/2015, pada hari Senin, tanggal 14-9-2015, waktu 12.00 s/d selesai, bertempat di Kantor BKAD, RDG tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 5 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 6 (enam) Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 04/TP/RDG/XI/2015, pada hari Senin, tanggal 30-11-2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rendang, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 7 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar Berita Acara Musyawarah Tim Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/XI/2014, pada hari Senin, tanggal 3 Nopember 2014, waktu 13.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Kec. Rendang, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 8 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 01/TP/RDG/I/2015, pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 9 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Berita Acara Rapat Penetapan Pendanaan Nomor : 02/TP/RDG/II/2015, pada hari Senin, tanggal 9 Pebruari 2015, waktu 12.00 s/d selesai bertempat di Kantor BKAD, Rdg, tentang penetapan pendanaan terhadap kelompok Lang-Lang Buana 10 Dusun Kubakal (Pempatan), sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bendel copy legalisir Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Pola Perguliran Dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) Kecamatan Rendang, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Perguliran Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) Program Nasional Pemerdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) Kecamatan Rendang, tanggal 22 Desember 2014;
- 1 (satu) jilid copy Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Khusus Perempuan, tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Tim Verifikasi Perguliran Simpan Pinjam Perempuan (TV Perguliran), tanggal 10 Pebruari 2014;
- 1 (satu) jilid Standar Oprasional dan Prosedur (SOP) Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP UPK), tertanggal 10 Pebruari 2014;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Dana Bergulir Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 04 TH. 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi (TV) Perguliran SPP, tanggal 29 Pebruari 2016;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 01 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Pengawas UPK (BP-UPK) Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- 3 (tiga) lembar copy Surat Keputusan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 05/VI/S.Kep/BKAD/Rdg/2014, tentang Pembentukan Unit-Unit Pendukung Kelembagaan BKAD Kecamatan Rendang Tahun 2014 (Pembentukan Tim Pendanaan), tanggal 23 Juni 2014;
- 2 (dua) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 05 TH. 2016 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pemutus Kredit Dana Bergulir Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamaan Rendang, tanggal 1 Maret 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 03 Tahun 2014 tentang Pembentukan Tim Penyehatan Pinjaman Kecamatan Rendang Tahun 2014, tanggal 06 Mei 2014;
- 2 (dua) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 03 TH. 2016 tentang Pembentukan Fasilitator Dana Bergulir (FDB), tanggal 29 Pebruari 2016;
- 2 (dua) lembar Surat Keputuan BKAD Kecamatan Rendang Nomor : 04 Th. 2017 tentang Pembentukan Tim Penanganan Masalah SPP Perguliran BKAD Kecamatan Rendang, tanggal 9 Februari 2017;
- 1 (satu) jilid Musyawarah Antar Desa Khusus Perubahan PTO 2014, PNPM-Mandiri Perdesaan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 26 Agustus 2014;
- 1 (satu) jilid copy legalisir berkas Panduan Penghakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 134 / DPPMD / VII/ 2015, tanggal 13 Juli 2015;
- 2 (dua) lembar copy legalisir Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 5.079/M-DPDTT/02/2017, tentang hal Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-Mandiri Perdesaan s/d Desember 2016, Jakarta, 6 Pebruari 2017;
- 1 (satu) jilid copy legalisir Surat Keputusan Camat Rendang Nomor : 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengurus Harian Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang Tahun 2011, tanggal 27 Desember 2011;
- 1 (satu) bendel Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem Provinsi Bali, tertanggal 08 Januari 2013;
- 4 (empat) lembar copy legalisir Surat Keputusan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang No. : 4 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengurus BUMDES BERSAMA ANANTA ARTA MANDIRI Kecamatan Rendang Tahun 2018, tanggal 19 Maret 2018;
- 10 (sepuluh) lembar copy legalisir Notulen Pemanggilan dan Pembinaan Kelompok SPP yang jatuh tempo di Desa Pempatan dan Desa Besakih.
- 16 (enam belas) lembar copy legalisir Rekening Koran Tabungan BRI Simpedes No. Seri : 93042561, Kantor BRI : 4610 Unit Menanga Amlapura, CIF : SMBS202, No. Rekening : 4610-01-009078-53-4, tanggal 05 September 2017 an. SPP PERGULIRAN PNPM MPD KEC. RENDANG, Alamat : Banjar Dinas Singarata, Kel. Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Tanda Pengenal : KTP/SIM ?414?.
- 1 (satu) jilid buku Musyawarah Antar Desa Khusus PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 23 Juni 2014 tentang Perubahan Penandatanganan Speciment Rekening Perguliran SPP;
- 7 (tujuh) lembar copy legalisir Berita Acara Pergantian dan Perubahan Speciment Rekening Perguliran, tanggal 21 Juli 2014;
- 1 (satu) jilid buku Musyawarah Khusus Penataan Kelembagaan BKAD PNPM-Mandiri Perdesaan Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali Tahun 2014, tanggal 22 Desember 2014 tentang Pergantian Speciment Pencairan Perguliran SPP;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 90/RPD-UPK/8/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 1, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 13-8-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 69/RPD-UPK/6/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 4, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 17-6-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 104/RPD-UPK/9/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 5, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 25-9-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 61/RPD-UPK/11/2014, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 8, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 7-11-2014;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 05/RPD-UPK/I/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 9, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 12-1-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 21/RPD-UPK/II/2015, Kelompok Perempuan Lang-Lang Buana 10, Pempatan, Pempatan, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 16-2-2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 96/RPD-UPK/IX/2016, Kelompok Perempuan Kencana Wangi 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 28-9-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 29/RPD-UPK/3/2016, Kelompok Perempuan Kencana Wangi 3, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 4-3-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 103/RPD-UPK/X/2016, Kelompok Perempuan Kencana Wangi 5, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 25-10-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 95/RPD-UPK/IX/2016, Kelompok Perempuan Mawar I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 23-9-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 37/RPD-UPK/III/2016, Kelompok Perempuan Mawar 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 24-3-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 10/RPD-UPK/I/2016, Kelompok Perempuan Mawar 3, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 26-1-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 53/RPD-UPK/5/2016, Kelompok Perempuan Mawar 5, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 17-5-2016;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 91/RPD-UPK/8/2015, Kelompok Perempuan Mawar 6, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 14-8-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 72/RPD-UPK/6/2015, Kelompok Perempuan Mawar 6, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 22 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 101/RPD-UPK/10/2016, Kelompok Perempuan Mawar 7, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 18-10-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 89/RPD-UPK/VIII/2016, Kelompok Perempuan Mawar 8, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 26-8-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 20/RPD-UPK/II/2016, Kelompok Perempuan Mawar 9, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 18-2-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 78/RPD-UPK/VII/2016, Kelompok Perempuan Mawar 10, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 26-7-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 43/RPD-UPK/4/2016, Kelompok Perempuan Mawar 12, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 13-4-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 115/RPD-UPK/10/2015, Kelompok Perempuan Cemara 1, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 30-10-2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 70/RPD-UPK/6/2016, Kelompok Perempuan Cemara 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 24-6-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 97/RPD-UPK/9/2015, Kelompok Perempuan Cemara 3, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 1-9-2015;
- 2 (dua) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 80/RPD-UPK/7/2015, Kelompok Perempuan Putri Lestari I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 9-7-2015;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 121/RPD-UPK/II/2015, Kelompok Perempuan Putri Lestari 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 20-11-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 60/RPD-UPK/V/2016, Kelompok Perempuan Merta Sedana I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 31-5-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 115/RPD-UPK/XI/2016, Kelompok Perempuan Merta Sedana, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 24-11-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor: 102/RPD-UPK/9/2015, Kelompok Perempuan Wanita Peternak I, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 17-9-2016;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana (RPD) dari Rekening Perguliran SPP UPK Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Nomor:111/RPD-UPK/10/2015, Kelompok Perempuan Wanita Peternak 2, Besakih, Kec. Rendang, Kab. Karangasem, tertanggal 16-10-2015;
- 32 (tiga puluh dua) lembar copy legalisir Slip Penarikan Dana SPP PERGULIRAN PNPM KEC. RENDANG di Bank BRI Unit Menanga, Rendang.
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumali, Br Hakim Anggota Nurbaya Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Ketua BKAD Kec. Rendang, Kab. Karangasem yakni Saudara Ir. I Gusti Ngurah Aryawan 254. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Lang-Lang Buana 1, tertanggal 31-10-11. 255. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Lang-Lang Buana 5, tertanggal 16-2-11. 256. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Lang-Lang Buana 5, tertanggal 7-12-11. 257. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 1, tertanggal 26-11-11. 258. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 3 Bsk, tertanggal 15-12-2011. 259. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 5 Bsk, tertanggal 25-10-11. 260. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 18-1-2011. 261. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 9-Bsk, tertanggal 11-3-11. 262. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2011 kepada Kelompok Mawar 12.Bsk, tertanggal 5-2011 263 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 1 Bsk, tertanggal 21-3-12. 264. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 2 Bsk, tertanggal 30-4-12. 265. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 4 Bsk, tertanggal 12-6-2012. 266. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 6, tertanggal 21-5-2012. 267. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 7 Besakih, tertanggal 3-2-2012. 268. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 8-2-12. 269. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 9 Bsk, tertanggal 12-9-2012. 270. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 10 Bsk, tertanggal 28-5-12. 271. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2012 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 25-9-2012.1 (satu) lembar 272. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Lang? B 4 pmp, tertanggal 19-4-2013. 273. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Lang? Buana 7 pmp, tertanggal 15-11-2013. 274. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 2 Bsk, tertanggal 17-4-2013. 275. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 3 Bsk, tertanggal 16-12-2013. 276. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 3 Bsk, tertanggal 20-5-2013. 277. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 4 Bsk, tertanggal 4-7-2013. 278. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 5 Bsk, tertanggal 28-10-2013. 279. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2013 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 6-2-2013. 280. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Lang? B 8 pmp, tertanggal 1-10-2014. 281. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Lang? Buana 9 pmp, tertanggal 1-12-2014. 282. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Kencana Wangi 3, tertanggal 20/9 2014. 283. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 9 Bsk, tertanggal 3-3-2014. 284. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 10 Bsk, tertanggal 17-6-2014. 285. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 20/9 2014. 286. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2014 kepada Kelompok Merta Sedana 1 Bsk, tertanggal 28-4-2014. 287. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Lg? B 1 pmp, tertanggal 1-6-2015. 288. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Langlang Buana 4, tertanggal 16-2-2015. 289. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Lang? Buana 5 pmp, tertanggal 31-8-2015. 290. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Langlang Buana 7 pmp, tertanggal 28-10-2015. 291. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Lang2 Buana 10, tertanggal 26-2-2015. 292. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 1 Bsk, tertanggal 2-2-2015. 293. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 4 Bsk, tertanggal 31-12-2015. 294. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 6 Bsk, tertanggal 1-7-2015. 295. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 2-2-2015. 296. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Cemara I Bsk, tertanggal 31-12-2015. 297. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Putri Lestari I Bsk, tertanggal 1-7-2015. 298. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Putri Lestari 2 Bsk, tertanggal 31-12-2015. 299. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Wanita Peternak 1 Bsk, tertanggal 31-12-2015. 300. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2015 kepada Kelompok Wanita Peternak 1 Bsk, tertanggal 31-12-2015. 301. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Kencana Wangi 2 Bsk, tertanggal 1-9-2016. 302. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Kencana Wangi 3 Bsk, tertanggal 15-4-2016. 303. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Kencana Wangi 4 Bsk, tertanggal 2-5-2016. 304. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 1 Bsk, tertanggal 1-9-2016. 305. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 2 Bsk, tertanggal 15-4-2016. 306. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 5 Bsk, tertanggal 1-6-2016. 307. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 7 Bsk, tertanggal 3-10-2016. 308. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 8 Bsk, tertanggal 1-8-2016. 309. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 10, tertanggal 1-8-2016. 310. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Mawar 12 Bsk, tertanggal 2-5-2016. 311. 1 (satu) lembar Bukti Pemberian IPTW tahun 2016 kepada Kelompok Merta Sedana I Bsk, tertanggal 1-6-2016. Dikembalikan kepada I Wayan Sudiasa selaku Bendahara UPK Kec. Rendang, Kab. Karangasem. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2894 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Dps
Statistik307173