- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Paneo Alias Yamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah nota bertuliskan harga dan jumlah barang.
- 1(satu) buah STNK mobil Pick Up warna biru nomor polisi DM 8084 BG.
Putusan PN MARISA Nomor 1/Pid.B/2020/PN Mar |
|
Nomor | 1/Pid.B/2020/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Daud Mustapa Diko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1(satu) buah mobil Pick Up merek Mitsubishi Type Mits Cold T120SS warna biru nomor polisi DM 8084 BG. dikembalikan kepada saksi korban Sitria Yusuf. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2020/PN_Mar.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2020/PN_Mar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2020/PN Mar
Kasasi : 512 K/Pid/2020
Banding : 8/PID/2020/PT GTO
Statistik8726