- Menyatakan Terdakwa PRIYO WAHYU ASMORO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Turut serta melakukan Penggelapan??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Rekening koran Panin Bank KCU Surabaya Coklat No. Rek. 4005322233, an. Paulus Totok Lusida ;
- 1 (satu) lembar Foto Copy legalisir PN Sby dari buku tabungan BCA rek no. 1880109797 an. TOTOK LUSIDA ;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir PN Sby, bukti setoran tunai BCA ke rekening no. 7915194478 an. PRIO WAHYU ASMORO ;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir PN Surabaya dari buku tabungan BCA KCP Kusuma Bangsa No. Rek 1880109797 an. TOTOK LUSIDA ;
- 1 (satu) lembar Rekening Giro No. Rek. 0880002333 an. Melani Gunawan
- 1 (satu) lembar bukti setoran tunai BCA ke rekening BCA NO. REK. 1250690548 an. FERRY EFENDI. SE ;
- 2 (dua) lembar SPK (Surat Perintah Keija) dari Dirut PT Surya Mitra Makmur Abadi Nomor 0001- 05/SPK.PASIR/V/ 18, te'nggal. 16 -5 - 2018, kepada Pelaksana PRIO WAHYU ASMORO, Jenis Pekerjaan Suplay Pasir ke Proyek JI. Tol Semarang - Batang Paket 1 (seksi 1 & 2 ) ;
- 5 (Lima) buah buku Tahapan BCA KCP Lumajang Nomor rekening 1250690548 an. M. FERRY EFENDI, SE.
- 1 (satu) buah buku Tahapan BCA kcp Magetan, Nomor rekening 7915194478 an. PRIO WAHYU ASMORO ;
- Uang tunai sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
- Uang Tunai sebesar Rp.29.200.000,- (dua sembilan juta dua rates ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1415/Pid.B/2019/PN Sby |
|
Nomor | 1415/Pid.B/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mashuri Effendie, Hakim Anggota I Wayan Sosiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan pada saksi TOTOK LUSIDA ; Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1415/Pid.B/2019/PN Sby
Statistik605