- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa bidang tanah terletak di jalan Kesehatan Rt.107/RW.16 Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya dengan ukuran panjang lebih kurang 360 meter, lebar lebih kurang 45 meter dengan batas - batas:
-
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 4102/Desa Pal IX tanggal 13 Maret 1998 Surat Ukur Nomor: 7467/1997 tanggal 07 Oktober 1997, luas 12.600 M2 atas nama FATIMAH SARIMAN yang kemudian dipecah/dipisah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor: 9066/Desa Pal IX tanggal 23 Agustus 2007 Surat Ukur Nomor: 4453/2007 tanggal 10 Agustus 2007 luas 12.288 M2 atas nama FATIMAH SARIMAN dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 9067/Desa Pal IX tanggal 23 Agustus 2007 Surat Ukur Nomor: 4454/2007 tanggal 10 Agustus 2007 luas 312 M2 semula tercatat atas nama FATIMAH SARIMAN terakhir atas nama NY.MARTA ULI SIREGAR, tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mentaati Putusan dalam perkara ini secara suka rela;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ezra Sulaiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erli Yansah, Br Hakim Anggota Arlyan |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi Sebelah Utara dengan : Jalan Kesehatan Sebelah Timur dengan : tanah Kenyuma (sekarang perumahan Karya Cahaya Lestari Sebelah Selatan dengan : Perumahan Karya Cahaya Lestari Sebelah Barat dengan : tanah Setuang/sekarang perumahan Seroja Indah, adalah sah kepunyaan Tergugat Konvensi/Penggugat Dalam Konvensi dan dalam Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sejumlah Rp5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2019/PN Mpw
Statistik1390