Putusan PN TENGGARONG Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Trg |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Makmur |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzar, Nur Ihsan Sahabuddin |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi Kabur (Obscuur Libel);DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet ont vankelijk verklard);DALAM PERKARA INTERVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pemohon Intervensi adalah sebagai Pemohon yang benar;3. Menyatakan pembebasan tanah dengan ganti rugi seluas 457 HA terletak di Senipah dan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dilakukan Tergugat I / Turut Termohon Intervensi I bersama-sama dengan Tergugat II / Turut Termohon Intervensi II sejak tahun 1974 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan Pemohon Intervensi sebagai pemilik sah tanah objek sengketa seluas 457 HA terletak di Senipah dan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur beserta seluruh bangunan, instalasi sarana dan prasarana infrastruktur pengolahan minyak dan gas bumi yang berdiri diatasnya ;5. Menghukum Tergugat I/Turut Termohon Intervensi I dan Tergugat II/Turut Termohon Intervensi II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;DALAM KONPENSI, DALAM REKONPENSI DAN DALAM INTERVENSI? Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Tergugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.732.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3563 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2016/ PN Trg
Statistik674510