Putusan PN POLEWALI Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Pol |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota 2: Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Nurusman Alias Ammang Bin H Muh. Tahir telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika " Melakukan permufakatn jahat tanpa hak menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman " sebagaimana dakwaan kedua 2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentua jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan / penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5 Menyatakan barang bukti berupa - 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,8233 gram setelah diperiksa di laboratorium forensik Polri Cabang Makassar sisa 0, 7194 gram 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) digunakan dalam perkara an Wahyudi Bin Alimin 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumahRp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN Pol
Statistik3016