Putusan PT SEMARANG Nomor 404/Pid.Sus/2017/PT SMG |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Suharjono, H. Sutjahyo Padmo Wasono |
Panitera | Tarwoko |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 707/Pid.Sus/2017/PN Smg tanggal 14 Nopember 2017;Mengadili sendiri:1. Menyatakan Terdakwa Darso Bin Samadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa sisa narkotika golongan I berat 0,137 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah handphone merk Hammer warna hitam dengan SIM Card nomor 085799762716 dirampas untuk negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.Sus/2017/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 404/Pid.Sus/2017/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 951 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 707/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Banding : 404/Pid.Sus/2017/PT SMG
Statistik2814