Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1 / Pid.B / 2017 / PN Kfm. |
|
Nomor | 1 / Pid.B / 2017 / PN Kfm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | 1 PIDANA BIASA 2017Drs. BENEDIKTUS AMLENI Als. BENIKEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG LAINJOSIS SOLEMAN HOTAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darminto Hutasoit |
Hakim Anggota | Yefri Bimusu, I Gede Adi Muliawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Drs. BENEDIKTUS AMLENI Als. BENI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut diatas, tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, yaitu karena Terdakwa melakukan perbuatan yang boleh dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) buah buku berwarna hijau hitam terdapat tulisan BUKU KASUS BK SMA NEGERI LURASIK KELAS : X, XI & XII;Dikembalikan kepada Sekolah Menengah Atas Lurasik;- Uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan jumlah 10 (sepuluh) pecahan uang seratus ribu rupiah;- 1 (satu) unit hand phone (HP) Merek Samsung Galaxi S4 warna Silver dan Casing warna Hitam bertuliskan Samsung Galaxi S4;Dirampas Untuk Kepentingan Negara;- 1 (satu) buah amplop warna putih bekas sobekan dan terdapat tulisan Untukmu Kuserahkan;- 2 (dua) lembar kertas bertuliskan Lady Series pada halaman pertama bertuliskan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Drs. BENEDIKTUS AMLENI dan Stempel SMA LURASIK serta AMELIA D. RAMOS, halaman kedua dan ketiga terdapat tulisan berupa pertanyaan-pertanyaan sebanyak 10 nomor;Dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1_/_Pid.B_/_2017_/_PN_Kfm..zip
- Download PDF
- 1_/_Pid.B_/_2017_/_PN_Kfm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 112/PID/2017/PT KPG
Pertama : 1/Pid.B/2017/PN Kfm
Statistik14145