- Menyatakan Terdakwa Eflusi Zaman Daeli alias Lusi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klep bening yang dulunya berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat enam) gram dan setelah dianalisis sisanya tinggal dengan berat netto 0,5 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) buah plastik klep bening yang dulunya berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra-X warna merah hitam dengan nomor plat BB 2681 UA
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Gst |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Jauhari, S. Hbr Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Victorman Tanobadodo Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Gst atas nama Terdakwa Meiman Jaya Telaumbanua alias Meiman; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Bemat Vertikal Daeli melalui Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2019/PN Gst
Statistik190