- Mengaabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin Pemohon (SUGIHARNO bin SARJU) menjatuhkan talak satu roj?I terhadap Termohon (TATIK NURYANI binti - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0833/Pdt.G/2019/PA.Mgt tanggal 16 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Tsani 1441 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (SUGIHARNO BIN SARJU) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TATIK NURYANI BINTI WARSITO) di depan sidang Pengadilan Agama Magetan; DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagaian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);2.2. Nafkah 2 (dua) orang anak bernama Faiz Pramudhita Ginenggar, umur 9 tahun dan Velinda Putri Ginenggar, umur 6 tahun sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ;3. Menetapkan harta bersama Penggugat Rakonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa :3.1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di RT. 012 RW. 002, Dusun Gondang, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, luas tanah 350 m2, luas bangunan 17 x 18 m2, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah rumah milik Pak Slamet;- Sebelah Timur : Tanah rumah milik Pak Suradi- Sebelah Selatan : jalan Kampung;- Sebelah Barat : Pak Sukimin;3.2. 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki / FU 150 SCD2, Nomor Polisi AE 5235 NB ;3.3. Sebuah bangunan kandang ayam ukuran 6 m x 26 m, tiang dari cor beton, atap dari asbes, bahan dari kayu jowo, dinding dari bambu, yang berdiri di atas tanah milik nenek Penggugat Rekonvensi yang bernama Kadiyem, yang terletak di Dukuh Ndali, Kelurahan Alastuwo, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan;- Sebelah Timur : Tanah Mbah Saimin;- Sebelah Selatan : Tanah Pak Rakimin;- Sebelah Barat : Tanah Mbah Harjo Slamet ;3.4. Sebuah Gudang ukuran 6 m x 6 m, dinding dari tembok, lantai plesteran, bahan dari kayu jowo, atap dari asbes, terletak satu lokasi dengan kandang ayam tersebut di atas;3.5. Kandang Baterei (batrek) untuk ayam petelur dari bambu sejumlah 165 biji;3.6. Hasil penjualan 1200 ekor ayam sebesar Rp 44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) ;4. Menyatakan sah dan berharga sita yang diletakkan atas harta bersama pada diktum angka 3.1 dan 3.2 tersebut di atas, yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Magetan pada tanggal 01 November 2019 ;5. Menyatakan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak atas seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3.1 sampai dengan 3.6 di atas;6. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 3.1 sampai dengan 3.6 tersebut di atas, sesuai bagian ? bagian masing-masing pada diktum angka 5, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dijual lelang dan hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 5 di atas;7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.027.000,00 (tempat juta dua puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00; (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 73/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, H.h. Abd. Rohim |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 73/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 0833/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Statistik4930