Putusan PA SEMARANG Nomor 1788/Pdt.G/2016/PA.Smg |
|
Nomor | 1788/Pdt.G/2016/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Rifa |
Hakim Anggota | H. Muhamad Kasthori, M. Rizal |
Panitera | Hj. Cholisoh Dzikry |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat I (Astrid Susanti binti Sayogo) dan Penggugat II (Teguh Suseno bin Sajogo) serta Tergugat (Salina Nurhaeni binti Sajogo) sebagai ahli waris dari hasil pernikahan Sajogo dengan Wuryaningsih:3. Menetapkan harta warisan dari Sajogo dan Wuryaningsih sebagai berikut :a. Sebidang tanah dan bangunan berdiri diatasnya yang dikuasai Tergugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 353 luas 598 M2 Surat ukur nomor: 1527/1987 terletak di Jalan Zebra V Nomor 1, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atas nama SAJOGO dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Zebra V; - Sebelah selatan berbatasan dengan : Rumah Hidayat, rumah Sugito, rumah Jamik dan rumah Indro; - Sebelah timur berbatasan dengan : Rumah Agus; - Sebelah barat berbatasan dengan : Jalan Zebra IV; b. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya terletak di Puri Anggrek Mas Blok A2 Nomor 9 RT.01 RW.11 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, dahulu Kota Bogor, sekarang Kota Depok, Jawa Barat sebagaimana dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5359 luas 146 M2 Surat ukur nomor: 47/R.Jaya Baru/1998 atas nama WURYANINGSIH dengan batas-batas sebagai berikut ; - Sebelah utara berbatasan dengan : GS Nomor 1428;- Sebelah selatan berbatasan dengan : GS Nomor 1430;- Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan; - Sebelah barat berbatasan dengan : Darat; Sebagai harta warisan : Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat;4. Menetapkan bagian ahli waris dari harta warisan pada poin 3 sebagai berikut:- Salina Nurhaeni binti Sajogo (Tergugat) mendapat 1/4 bagian; - Astrid Susanti binti Sajogo (Penggugat I) mendapat 1/4 bagian;- Teguh Suseno bin Sajogo (Penggugat II) mendapat 1/2 bagian;5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta warisan pada poin 3 kepada ahli waris pada poin 4 secara natura apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dibagi secara in natura dengan dilelang; 6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan 2 bidang tanah dan bangunan yang dikuasai Tergugat pada poin 3 setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.686.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1788/Pdt.G/2016/PA.Smg.
Statistik8322