Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 330 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SARANA BAJA PERKASA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr., tanggal 26 September 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi - Menolak Esksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi Hukum berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tentu (PKWT) menjadi Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 7 Juli 2017 yang berlandaskan pada Pasal 164 (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat/PT Sarana Baja Perkasa untuk membayar Hak-hak Penggugat/Wirda Hanum sebesar Rp39.090.800,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:- Pesangon: 2 x 6 x Rp2.428.000,00 =Rp29.136.000,00 - Penghargaan Masa Kerja: 1 x 2 x Rp2.428.000,00 =Rp4.856.000,00Sub Total = Rp33.992.000,00- Penggatian Perumahan & Pengobatan:15% x Rp33.992.000,00 =Rp5.098.800,00Jumlah Keseluruhan =Rp39.090.800,00(tiga puluh sembilan juta sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 330_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 330_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 330 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr
Statistik12248