- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjajian Kredit Nomor 0020-2-1/DIHKR/PK/14 - tanggal 27 Februari Tahun 2014 dan Perjanjian Kredit Nomor 0074-2-1/DIHKR/PK/14 - tanggal 27 Februari Tahun 2014, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1.302.175.096,- (satu milyar tiga ratus dua juta seratus tujuh puluh lima ribu sembilan puluh enam rupiah) - ditambah denda tunggakan berupa bunga 1% per bulan dari kewajiban tertunggak;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.741.000,- (satu juta tujuh ratus empat puliuh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 672/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 672/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifudin Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosmina, Br Hakim Anggota Panji Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1300 K/Pdt/2022
Pertama : 672/Pdt.G/2018/PN Jkt Pst
Statistik185134