Putusan PN MAKASSAR Nomor 180/Pdt.G/2014/PN.Mks |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2014/PN.Mks |
Para Pihak | Ir. H. FAHRI SABIR Lawan MUHAMMAD ISHAK NURSHAD KALAMANG, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Kristijan P. Djati, Sapruddin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan Tergugat I yang telah dipanggil secara patut menurut hukum tidak hadir dalam persidangan ;Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat IX telah ingkar janji/ wanprestasi terhadap isi Akta Perikatan untuk jual beli tanah dan bangunan Nomor Hak SHM Nomor 192/Wajo Baru yang telah di referensi sehingga menjadi SHM Nomor 20194/Tompo Balang seluas 326 M2 atas nama Haji Nursad Kalamang terletak di Jalan Masjid Raya Kelurahan Tompo Balang, kecamatan Bontoala, Kota Makassar, tersebut dalam Akta Perikatan untuk jual beli tanggal 06 Nopember 2013 Legalisasi Nomor 1133/LG/Not/XI/2013 ;Menyatakan perikatan untuk jual beli antara Penggugat dan Tergugat I, selaku kuasa dari Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat IX, atas obyek tanah dan bangunan Jenis Nomor Hak : SHM No. 192/Wajo Baru, yang telah direferensi, sehingga menjadi SHM No. 20194/Tompo Balang, seluas 326 m2, atas nama Haji Nursad Kalamang, terletak di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, yang mana Penggugat selaku Pembeli, dan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat IX selaku Penjual, sebagaimana dimaksud dalam Perikatan Untuk Jual Beli, tanggal 06-11-2013 hapus, karena ingkar janji/wanprestatie yang dilakukan Tergugat;Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX secara tanggung renteng mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.600.500.000,- (enam ratus juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX secara tanggung renteng membayar ganti rugi berupa bunga atau keuntungan yang diharapkan sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari Rp.600.500.000,- (enam ratus juta lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai Tergugat I sampai dengan Tergugat IX mengembalikan seluruh uang milik penggugat Rp.600.500.000,- (enam ratus juta lima ratus ribu rupiah) ;Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX (Tergugat) membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.446.000,- (dua juta empat ratus empat puluh enem ribu rupiah);Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2014/PN.Mks
Statistik5012