Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PID/2019/PT.DKI |
|
Nomor | 24/PID/2019/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Achmad Yusaki Nyoman Sutama |
Panitera | Suratno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1073/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 18 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa HUSIN ALI MUHAMMAD alias HUSIN A.M, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat outentik dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 179/Bangka. DJOHAN EFFENDI yang sudah divalidasi warna merah dengan tulisan ?Sertifikat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan?, 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 416/Bangka. DJOHAN EFFENDI yang sudah divalidasi warna merah dengan tulisan ?Sertifikat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan?, Dikembalikan kepada saksi Drs. DJOHAN EFFENDI;- 1 (satu) buah Minuta Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 08 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT LUSI INDRIANI, SH. M.Kn tanggal 12-08-2016 antara Drs. DJOHAN EFFENDI disebut sebagai penual dengan Ir. SANTOSO HALIM disebut sebagai pembeli, 1 (satu) lembar asli sidik jari Sdr. DJOHAN EFFENDI dengan Ir. SANTOSO HALIM, 1 (satu) buah Minuta Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 09 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT LUSI INDRIANI, SH. M.Kn tanggal 12-08-2016 antara Drs. DJOHAN EFFENDI disebut sebagai penual dengan Ir. SANTOSO HALIM disebut sebagai pembeli, 1 (satu) lembar asli sidik jari Sdr. DJOHAN EFFENDI dengan Ir. SANTOSO HALIM, dikembalikan kepada saksi LUSI INDRIANI, SH. M.Kn;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID/2019/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 24/PID/2019/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Kasasi : 562 K/Pid/2019
Banding : 24/PID/2019/PT.DKI
Statistik353270