Putusan PTUN SURABAYA Nomor 72/G/2014/PTUN.SBY |
|
Nomor | 72/G/2014/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Syofyan Iskandar |
Hakim Anggota | Abdullah Riziki Ardiansyah, Anna Leonora Tewernussa |
Panitera | Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | ------------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------Dalam Permohonan Penundaan : -----------------------------------------------------------Menolak Permohonan Penundaan surat Keputusan Nomor : 560 /0052 /436.612 /2013 tertanggal 8 Januari 2013 ; --------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : -----------------------------------------------------------------------------------Menerima eksepsi Tergugat tentang objek gugatan bukan Keputuan Tata Usaha Negara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Sengketa : -----------------------------------------------------------------------??? Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima ; -------------------------------------??? Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 161.500,- (Seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2014/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 72/G/2014/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 444 K/TUN/2015
Banding : 19 / B / 2015 / PT.TUN.SBY.
Pertama : 72/G/2014/PTUN.SBY
Statistik6526