Putusan PN PADANG Nomor 29/Pdt.G/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Syafrizal, Astriwati |
Panitera | Darniati. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan ANIS/ YULIANIS, alm. (ibu para Tergugat A) yang dilakukan pada tanggal 15 Januari 1980, dihadapan Notaris Asmawel Amin, SH , Akta jual beli No. 44/1980;3. Menyatakan tanah objek perkara, Hak Milik No. 2987, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara Kota Padang, SU. No. 75 / 1967, tanggal 9 Januari 2014, NIB.03.01.01.06.02007 luas + 282 M2 tepatnya tanah tersebut berada di RT.03 RW.03 Jalan Teuku Umar No. 13 Kota Padangbesertasegala sesuatu yang tertabur dan bangunan diatasnya adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat A dan para Tergugat B menguasai tanah objek perkara,Hak Milik No. 2987, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara Kota Padang, SU. No. 75 / 1967, tanggal 9 Januari 2014, NIB.03.01.01.06.02007 luas + 282 M2 tepatnya tanah tersebut berada di RT.03 RW.03 Jalan Teuku Umar No. 13 Kota Padang, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan tidak sah hubungan sewa menyewa antara para Tergugat A dengan para Tergugat B atas tanah objek perkara;6. Menghukum para Tergugat A, para dan Tergugat B untuk menyerahkan tanah objek perkara Hak Milik No. 2987, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kec. Padang Utara Kota Padang, SU. No. 75 / 1967, tanggal 9 Januari 2014, NIB.03.01.01.06.02007 luas + 282 M2 tepatnya tanah tersebut berada di RT.03 RW.03 Jalan Teuku Umar No. 13 Kota Padang, kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dari hak miliknya serta hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya, bila engkar dengan bantuan Kepolisian dan aparat keamanan lainnya;7. Menghukum para Tergugat A baik secara sendiri sendiri ataupun secarabersama sama untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan para Tergugat A melaksanakan putusan yang telah berkekuatan tetap;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para Tergugat A / Penggugat Rekonpensi dan para Tergugat B untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.926.000,00(tiga juta sembilan dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/PDT/2015/PT PDG
Peninjauan Kembali : 556 PK/Pdt/2017
Pertama : 29/Pdt.G/2014/PN Pdg
Kasasi : 3137 K/Pdt/2015
Statistik6017