- Bungkus rokok merk Djarum Super warna merah yang di dalamnya terdapat amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening,
- 1 (satu) buah HP (Hand Phone) merk Samsung warna putih model GT-E1205T, nomor IMEI : 351604/06/012190/6,
Putusan PN PATI Nomor 45/Pid.Sus/2018/PN Pti |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2018/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Iriawan, Br Hakim Anggota Niken Rochayati |
Panitera | Panitera Pengganti Arni Muncarsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa KHASNAN alias GUNDUL Bin POSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman " sebagaimana dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Sedangkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 147/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 45/Pid.Sus/2018/PN Pti
Statistik166