- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI TANGGAL 08 JANUARI 2020 NOMOR : 32/PDT.G/2019/PN.GST YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA SATU UNIT BANGUNAN RUMAH BANTUAN BADAN REKONSTRUKSI DAN REHABILITASI NANGROE ACEH DARUSALAM NIAS (BRR NAD-NIAS) BRR YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN GENASI DESA BAWOGANOWO, DAHULU KECAMATAN TELUKDALAM , SEKARANG KECAMATAN TOMA, KABUPATEN NIAS SELATAN YAITU DI ATAS TANAH MILIK BAZARO GAHO ALIAS AMA SISTIM (ALMARHUM) YAITU SAUDARA KANDUNG LAKI-LAKI DARI PENGGUGAT DAN HAL TERSEBUT TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI BAZARO GAHO ALIAS AMA SISTIM ( ALMARHUM ) SEBAGAI PEMILIK LOKASI DIDIRIKANNYA BANGUNAN YANG JUGA MERTUA LAKI-LAKI DARI TERGUGAT I, AYAH DARI TERGUGAT II DAN SUAMI DARI TERGUGAT III, DENGAN UKURAN DAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK BAZARO GAHO (6METER);
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK BAZARO GAHO (6METER);
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK BAZARO GAHO (6METER);
- SEBELAH BARAT : TANAH MILIK BAZARO GAHO (6METER);
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA TERBANDING-I/SEMULA TERGUGAT - I DAN TERBANDING-II/SEMULA TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGKLAIM DAN MENGUSIR PEMBANDING/SEMULAPENGGUGAT DAN KELUARGANYA DARI ATAS OBJEK SENGKETA AQUO DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENYATAKAN SEBAGAI HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG ADA MAUPUN YANG TIMBUL ANTARA PARA TERBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT DENGAN PIHAK MANAPUN YANG MENJADI ALAS HAK ATAU YANG DAPAT MENIMBULKAN HAK KEPADA PARA TERBANDING/SEMULA PARA TERGUGAT DAN ATAU PIHAK LAINNYA SEPANJANG MENGENAI DAN YANG BERKAITAN DENGAN OBJEK PERKARA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TURUT TERBANDING-I,TURUT TERBANDING II, DAN TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK MEMATUHI BUNYI PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/D.H PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM TERBANDING -I/SEMULA TERGUGAT-I DAN TERBANDING-II/SEMULATERGUGAT-II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari pembanding/semula penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 08 Januari 2020 Nomor : 32/Pdt.G/2019/PN.Gst yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebahagian.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa satu unit bangunan rumah bantuan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nangroe Aceh Darusalam ? Nias (BRR NAD-NIAS) BRR yang terletak di lingkungan Genasi Desa Bawoganowo, dahulu Kecamatan Telukdalam , sekarang Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan yaitu di atas tanah milik BAZARO GAHO Alias AMA SISTIM (Almarhum) yaitu saudara kandung laki-laki dari Penggugat dan hal tersebut telah mendapat persetujuan dari BAZARO GAHO Alias AMA SISTIM ( Almarhum ) sebagai pemilik lokasi didirikannya bangunan yang juga mertua laki-laki dari Tergugat ? I, ayah dari Tergugat ? II dan suami dari Tergugat ? III, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Bazaro Gaho (6meter);
- Sebelah Timur : Tanah Milik Bazaro Gaho (6meter);
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Bazaro Gaho (6meter);
- Sebelah Barat : Tanah Milik Bazaro Gaho (6meter);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Terbanding-I/semula Tergugat - I dan Terbanding-II/semula Tergugat ? II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tanpa hak dan melawan hukum mengklaim dan mengusir Pembanding/semulaPenggugat dan keluarganya dari atas objek sengketa aquo dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat-surat yang ada maupun yang timbul antara Para Terbanding/semula para Tergugat dengan pihak manapun yang menjadi alas hak atau yang dapat menimbulkan hak kepada Para Terbanding/semula para Tergugat dan atau pihak lainnya sepanjang mengenai dan yang berkaitan dengan objek perkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Turut Terbanding-I,Turut Terbanding II, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi bunyi Putusan ini;
- Menolak gugatan Pembanding/d.h Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Terbanding -I/semula tergugat-I dan Terbanding-II/semulaTergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 107/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 107/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Ahmad Sukandar, M.hbrjarasmen Purba |
Panitera | Pasti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI. DALAM PROVISI ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ; ADALAH MILIK PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT YANG SAH SEBAGAI PENERIMA MANFAAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI. Dalam Provisi ; Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara ; Adalah milik Pembanding/semula Penggugat yang sah sebagai penerima manfaat; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 107/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3372 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pdt/2022
Banding : 107/PDT/2020/PT MDN
Statistik8423