- Dalam KONVENSI:
- Dalam PROVISI:
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Dalam EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Dalam POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menyatakan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi sebagai Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama untuk yang pertama kalinya sebagaimana yang termaktub di dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris MUHAMMAD FAHMI ISKANDAR, S.H.,M.Kn;
- Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Rapat Anggota Khusus Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017, sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jalan Batu Betanggui (Gedung Serba Guna/LKMD), Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;
- Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan NO.010/KOP-CB/NB/II/2017 tentang Pengangkatan/Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama;
- Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya seluruh tindakan, keputusan dan segala sesuatu yang bersifat administratif terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama yang dilakukan oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama dari hasil Rapat Anggota Khusus pada tanggal 16 Februari 2017;
- Memerintahkan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi bersama dengan Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dalam kapasitas sebagai Pengurus dan Pengawas terpilih Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama sebagaimana yang termaktub di dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama Nomor: 11 tanggal 22 Maret 2014 yang dibuat di hadapan Notaris MUHAMMAD FAHMI ISKANDAR, S.H.,M.Kn untuk menyelenggarakan Rapat Anggota untuk yang pertama kalinya dengan acara pengesahan susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Cipta Bersama, yang dilaksanakan dalam kurun waktu yang sesegera mungkin sejak PUTUSAN dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap PUTUSAN ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Dalam REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;
- Dalam KONVENSI dan REKONVENSI:
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.841.000,00 (duajuta delapanratus empatpuluh saturibu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 24/Pdt.G/2017/PN PBU |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN PBU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ikhsan, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti Wahdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 275 K/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN PBU
Statistik14950