- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING (PEMBANDING I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII) .;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK TANGGAL NOMOR 256/PDT.G/2018/PN. DPK, TANGGAL 4 NOPEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH),;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding (Pembanding I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII semula Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII) .;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal Nomor 256/Pdt.G/2018/PN. Dpk, tanggal 4 Nopember 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),;
Putusan PT BANDUNG Nomor 158/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 158/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aman Barus |
Hakim Anggota | Ridwan Sorimalim Damanik, Brimam Suudi |
Panitera | Bambang Belardaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 158/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2155 K/Pdt/2021
Banding : 158/PDT/2020/PT BDG
Statistik270835