- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GARUT NOMOR 40/PID.B/LH/2019/ PN.GRT. TANGGAL 21 NOVEMBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MEMPERBAIKI PIDANA PENJARA DAN LAMANYA PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA YANG AKAN DIJATUHKAN ATAS DIRI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI:
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. KUSWENDI, M.SI TERSEBUT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN TANPA MEMILIKI IZIN LINGKUNGAN, SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 1 (SATU) TAHUN, MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI JIKA ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM, TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA: 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, SELESAI DIJALANI OLEH TERDAKWA. MENJATUHKAN PULA PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA: 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) NOMOR : 648/ 13/ IMB/ VI/ KEC/ 2002 TANGGAL 13 JUNI 2002;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY REKOMENDASI DARI TATA RUANG TANGGAL 11 MARET 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY REKOMENDASI DARI CAMAT TAROGONG KALER TANGGAL 10 MARET 2016;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY REKOMENDASI DARI SDAP TANGGAL 7 MARET 2016;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPY REKOMENDASI DARI BADAN GEOLOGI BANDUNG TANGGAL 17 MARET 2016;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY IPPT (IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH) DARI BPMPT KAB. GARUT TANGGAL 30 MARET 2016;
- 2 (DUA) BUNDEL FOTOCOPY AJB (AKTA JUAL BELI);
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PELEPASAN HAK;
- 2 (DUA) BUNDEL FOTOCOPY RIWAYAT TANAH;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SPM (SURAT PERINTAH MEMBAYAR);
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTOCOPY BUKTI PEMBAYARAN TANAH DAN PEMBAYARAN PROYEK BANGUNAN;
- 3 (TIGA) LEMBAR FOTOCOPY KONTRAK KERJASAMA;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY SPK (SURAT PRINTAH KERJA);
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT PERNYATAAN TELAH SELESAI PEKERJAAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 40/Pid.B/LH/2019/ PN.Grt. tanggal 21 November 2019, yang dimintakan banding tersebut sekedar memperbaiki pidana penjara dan lamanya pidana kurungan pengganti denda yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi:
- Menyatakan Terdakwa Drs. Kuswendi, M.Si tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan?, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika ada perintah lain dalam putusan hakim, Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, selesai dijalani oleh Terdakwa. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 648/ 13/ IMB/ VI/ Kec/ 2002 tanggal 13 Juni 2002;
- 2 (dua) lembar fotocopy Rekomendasi dari Tata Ruang tanggal 11 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekomendasi dari Camat Tarogong kaler tanggal 10 Maret 2016;
- 2 (dua) lembar fotocopy Rekomendasi dari SDAP tanggal 7 Maret 2016;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rekomendasi dari Badan Geologi Bandung tanggal 17 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah) dari BPMPT Kab. Garut tanggal 30 Maret 2016;
- 2 (dua) bundel fotocopy AJB (Akta Jual Beli);
- 3 (tiga) lembar fotocopy Surat pelepasan hak;
- 2 (dua) bundel fotocopy Riwayat tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy SPM (Surat Perintah Membayar);
- 3 (tiga) lembar fotocopy Bukti pembayaran tanah dan pembayaran proyek bangunan;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Kontrak kerjasama;
- 2 (dua) lembar fotocopy SPK (Surat Printah Kerja);
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan telah selesai pekerjaan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 311/PID.B/LH/2019/PT BDG |
|
Nomor | 311/PID.B/LH/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pencemaran Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elson Pasaribu |
Hakim Anggota | Chrisno Rampalodji, Bragus Hariyadi |
Panitera | Eni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/PID.B/LH/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 311/PID.B/LH/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2251 K/Pid.Sus-LH/2020
Banding : 311/PID.B/LH/ 2019/PT.BDG
Statistik508117