Putusan PN MASAMBA Nomor 12/Pid.Sus/2014/PN.Msb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2014/PN.Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 12/Pid.Sus/2014/PN.MsbUDINTANPAHAKDANMELAWANHUKUMMENYEDIAKANNARKOTIKAGOLONGANIBUKANTANAMAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heri Kristijanto |
Hakim Anggota | Yoga Perdana, Nofan Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa UDIN SARIF Alias UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UDIN SARIF Alias UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapakan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal berwarna putih (shabu) dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram di timbang dengan plastiknya berat netto 0,2357 (nol koma dua tiga lima tujuh) gram ;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Type 101 warna orange tanpa penutup belakang ;- 1 (satu) buah HandPhone merk Nokia Type 303 warna hitam silver ;Dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2014/PN.Msb.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2014/PN.Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1602 K/PID.SUS/2014
Pertama : 12/Pid.Sus/2014/PN.Msb
Statistik2312