- Menyatakan Terdakwa SILVIA DIANITA, SH alias DIAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- Uang tunai Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna cream;
- 1 (satu) lembar kertas catatan pengurusan peralihan hak sertifkat tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Silvia Dianita, SH;
- 1 (satu) set perangkat DVR/DVS digital video recorder model DS-7216HDT-E2 dengan no series 530066523;
- 6 (enam) lembar Petikan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 84/ KEP-14.2/ VI/ 2017 tentang pengangkatan pegawai an. Silvia Dianita, SH;
- 3 (tiga) lembar amprah gaji bulan Mei, Juni, Juli 2018 an. Silvia Dianita, SH;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Nomor: SK/ KEP-14.08/ I/ 2018 tentang pengangkatan pegawai tidak tetap an. Yusni Herawati;
- 3 (tiga) lembar amprah gaji bulan Mei, Juni, Juli 2018 an. Yusni Herawati;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Yusni Herawati;
- 4 (empat) persil warkah pengurusan peralihan hak sertifikat tanah;
- uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna hijau nomor kartu 5221 8417 4282;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama warna biru nomor 27300258;
- 9 (Sembilan) lembar laporan transaksi no. rekening 119001010430502 an. Yusni Herawati;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhman Silaen, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa YUSNI HERAWATI alias IRA. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 853 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Statistik10611