- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan para Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan demi Hukum Penggugat adalah Ahli Waris yang cakap dan dapat bertindak demi Hukum dari suaminya yang sudah meninggal dunia untuk kepentingan Hukum Ahli Waris almarhum Edy Suwardi yakni Penggugat dan anak-anaknya yang masih dibawah umur;
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Perjanjian Pengakuan Hutang nomor 08 tanggal 30 September 2016;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp130.000.000.00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan pengalihan Surat Kuasa Jual Nomor 09 tanggal 30 September 2016 atas nama penerima kuasa yakni Edy Suwardi dapat dilakukan dan atau di alihkan kepada Juliani/Penggugat untuk terjaminnya kepastian Hukum;
- Menetapkan dan atau meletakkan (conservatoir beslaag) Sita Jaminan terhadap objek jaminan hutang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1062 tanggal 10 November 1994 atas nama Rosni Juned/tergugat I;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek jaminan hutang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1062 tanggal 10 November 1994 atas nama Rosni Juned/tergugat I dan menyerahkan Kuasa Menjual objek tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga, jika diperlukan dapat melalui badan Lelang Negara yang sah dilaksanakan secera riil menurut Hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.143.000.00 (empat juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 1/Pdt.G.S/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sulaiman M |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2018/PN Lsm
Statistik170