Putusan PN BARABAI Nomor 171/Pid.Sus/2013/PN.Brb |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2013/PN.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I. G. Ng. Putu Rama Wijaya |
Hakim Anggota | Fiona Irnazwen, Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Edy Ashari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SUPIANNOR Alias SUPIYAN Bin AHMAD NOOR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu??? ; -----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 665 (enam ratus enam puluh lima) butir obat jenis Dextro warna kuning yang sudah dipaket dan dibungkus dengan plastik klip warna bening ; --------- 1 (satu) buah dompet kulit warna orange ;--------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------- uang tunai sebanyak Rp 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) ; ------------------dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah). ------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2013/PN.Brb
Statistik402