- Menyatakan Terdakwa Zuraida Nasution binti M. Rafi???i Nasution (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama Cabang Takengon dengan Nomor Rekening 0145-01029893-50-9 an. ZURAIDAH NST SARJANA EKONOMI, Alamat Tetunyung Kel. Takengon Timur, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Putri Hijau Takengon dengan Nomor Rekening 3984-01-011509-53-3 an. ZURAIDAH NST SARJANA EKONOMI, Alamat Tetunyung, Kel. Takengon Timur, Kec. Lut Tawar, Kab. Aceh Tengah, dan
- 1 (satu) buah kartu ATM Britama warna hitam Nomor Resi 5221 8450 2665 0051 dan 1 (satu) buah kartu Britama warna hijau Nomor Resi 5221 8420 9710 7111;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1S warna putih;
- 4 (empat) lembar Print Out rekening koran Bank BRI Simpedes an. ZURAIDAH NST dengan nomor rekening 3984-01-011509-53-3;
- 1 (satu) lembar Print Out rekening koran Bank BRI an. SUSIANTO dengan nomor rekening 0145-01-014873-50-6;
- 21 (dua puluh satu) lembar capture chatting WhatsApp antara SARI NARULITA dan ZURAIDAH NST;
- 2 (dua) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI an. ALFINI IRA DINIYANTHI DE dengan nomor rekening 3525-01-026723-53-2; dan
- 20 (dua puluh lembar capture chatting WhatsApp antara ALFINI IRA DINIYANTHI SE dan ZURAIDAH NST;
- 1 (satu) buah kartu ATM Britama warna hitam Nomor Resi 5221 8411 9287 9384;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI warna biru dengan Nomor Resi 6013 0130 1762 8723;
Putusan PN TAKENGON Nomor 140/Pid.B/2019/PN Tkn |
|
Nomor | 140/Pid.B/2019/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khairu Rizki, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa; Untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Susianto bin Sukiman; Dikembalikan kepada Saksi Alfini Ira Dinayanthi, S.E binti Riswan Adjal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2019/PN Tkn
Statistik930