- Menyatakan Terdakwa ZADRACH AYAL. S.Sos, Msi, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa ZADRACH AYAL. S.Sos, M.si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZADRACH AYAL. S.Sos, MSi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (bulan) kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Dokumen Kontrak paket Pengadaan Speed Boat Maluku dan Maluku Uatara (2 unit) Dana APBN Rupiah Tunai Tahun Anggaran 2016, Kementerian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat Direktorat Jemdral Bina Marga Satker BPJN PPK TU;
- 1 (satu) bundel Surat pengesahan Daftar Isian pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor SPA DIPA-033.04.1.448007/2016;
- 1 (satu) bundel pencairan uang muka 20% tanggal 29 Februari 2016 dintaranya:
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 23 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran nomor 02001 tanggan 24 Februari 2016 sebesar Rp.778.045.125,- yang ditandatangani oleh PPK yaitu Zadrach Ayal, S.Sos.Msi dan diketahui oleh PPSPM yaitu Salmon D.D. Futwembun, S.Sos;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 02001 tanggal 24 Februari 2016 nomor 02001 sebesar Rp.778.045.125,- potong pajak Rp.81.341.081,- sehingga yang disetorkan sebesar Rp.696.704.044,- kepada CV. DAMAS JAYA dengan no.rek 1101007304 PT. BPDM;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 1660611301001500 tanggal 29 Februari 2016 Rp.696.704.044,- kepada CV. DAMAS JAYA dengan no.rek.1101007304 PT. BPDM;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 1 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPN pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.70.731.375,- tanggal 29 Pebruari 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 3 dari CV Damas Jaya, pembayaran PPN pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.70.731.375,- tanggal 29 Pebruari 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 1 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPH pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.10.609.706,- tanggal 29 Pebruari 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 3 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPH pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.10.609.706,- tanggal Pebruari 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak CV. DAMAS JAYA sebesar Rp.70.731.375,- tanggal 29 Pebruari 2016;
- 2 (dua) lembar Garansi Bank nomor: BTM/GB/PEL/014/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 antara penjamin PPK TU BPJN IX Maluku dan maluku utara selaku pemegang jaminan dengan CV. Damas Jaya selaku yang dijamin sebagar Rp.194.511.281.00,-;
- 1 (satu) bundel pencairan uang MC-1 tanggal 04 Mei 2016 dintaranya:
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 04 Mei 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 02008 tanggal 4 Mei 2016 sebesar Rp. 1.407.120.000,- kepada CV DAMAS JAYA dengan no.rek. 1101007304 PT. BPDM. Untuk pembayaran MC-1 pekerjaan pengadaan speed boat maluku dan maluku utara;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 02008 tanggal 04 Mei 2016 sebesar Rp.1.260.012.000,- potong pajak Rp.147.108.000,- sehingga yang disetorkan sebesar Rp.1.260.012.000,- kepada CV. DAMAS JAYA dengan no.rek.1101007304 PT. BPDM;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 160611301005973 tanggal 4 Mei 2016 Rp.1.260.012.000,- kepada CV. DAMAS JAYA dengan no.rek.1101007304 PT BPDM;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 1 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPH pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.19.188.000,- tanggal 4 Mei 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 3 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPH pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.19.188.000,- tanggal 4 Mei 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 1 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPN pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.127.920.000,- tanggal 4 Mei 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 3 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPN pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.127.920.000,- tanggal 4 Mei 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak CV. DAMAS JAYA sebesar Rp.127.920.000,- tanggal 4Mei 2016;
- 1 (satu) lembar NPWP: 02.286.032.4-941.000 a.n CV. DAMAS JAYA;
- 1 (satu) bundel pencairan uang MC-2 (100 %) tanggal 11 Agustus 2016 dintaranya:
- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 04 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 02019 tanggal 09 Agustus 2016 sebesar Rp.1.705.060.500,- kepada CV DAMAS JAYA dengan no.rek. 1101007304 PT BPDM. Untuk pembayaran MC-2 100 % pekerjaan pengadaan speed boat maluku dan maluku utara.yang ditandatangani oleh PPK yaitu Zadrach Ayal;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) nomor:02019 tanggal 11 Agustus 2016 sebesar Rp.1.705.060.500,- potong pajak Rp.178.256.325,- sehingga yang disetorkan sebesar Rp.1.526.804.175,- kepada CV. DAMAS JAYA dengan no.rek. 1101007304 PT. BPDM;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 160611301005973 tanggal 11Agustus 2016 Rp.1.526.804.175,- kepada CV. DAMAS JAYA dengan no.rek.1101007304 PT. BPDM.
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 1 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPH pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.23.250.825,- tanggal 11 Agustus 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 3 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPH pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.23.250.825,- tanggal 11 Agustus 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 1 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPN pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.155.005.500,- tanggal 11Agustus 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak lembar 3 dari CV. Damas Jaya, pembayaran PPN pengadaan Speed Boat Maluku & Maluku Utara pada PPK Tata Usaha sebesar Rp.155.005.500,- tanggal 11 Agustus 2016 penyetor Zaleha Irma Bantam, SE;
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak CV. DAMAS JAYA sebesar Rp.155.005.500,- tanggal 11Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor 02/BAP/SB/BL.IX/448007.02/2016 tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1.407.120.000,- dibayarkan melalui Bank Maluku Cabang Ambon atas nama CV Damas Jaya dengan no rek: 1101007304, dan ditandatngani oleh PPK TU BPJN IX yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si dan Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE;
- 1 (satu) Lembar Summary Sertifikat Pembayaran, MC-1 56.17 % sebesar Rp.1.407.120.000,- dipotong pajak PPN dan PPH menjadi Rp.1.279.200.000,- yang diajukan dan ditandatangani oleh Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE. Dan disetujui dan ditandatangani oleh PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 4 (empat) lembar Rekapitulasi Sertifikat Bulanan dengan kemajuan pekerjaan s/d April 2016 45.21%.sebesar Rp.1.407.120.000,- diajukan dan ditandatangani oleh Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE. Dan disetujui dan ditandatangani oleh PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 1 (satu) lembar permohonan pembayaran MC-01 45,21% nomor 11/DJ/P.MC.01/IV/2016 perihal Permohonan pembayaran MC.01 tanggal 25 April 2016 dari CV. Damas Jaya kepada Pejabat Pembuat Komitman Tata Usaha Satuan Kerja Balai Pelaksana Jalan nasional IX sebesar Rp.1.599.000.000,- melalui rek: Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor: 1101007304;
- 3 lembar Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 45.21% sebesar Rp.1.599.000.000,- yang diajukan dan ditandatangani oleh Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE. Dan disetujui dan ditandatangani oleh PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 8 (delapan) Lembar dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan speed boat maluku dan maluku utara (2 Unit);
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pekerjaan pengadaan Speed Boat maluku dan Maluku Utara, sesuai dengan kontrak Nomor: HK.02.03/BL.IX/448007.02/APBN/2016/01 tanggal 05 Februari 2016 sebesar Rp.1.407.120.000,- dari PPK TU satker BPJN IX kepda Direktur CV. DAMAS JAYA a.n Achmad Mirza Malaka, SE. Dan disetujui oleh PPK TU satker BPJN IX yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 02/BAP/SB/BL.IX/448007.02/2016 tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp.1.705.060.000,- dibayarkan melalui Bank Maluku Cabang Ambon atas nama CV Damas Jaya dengan no rek: 1101007304, dan ditandatngani oleh PPK TU BPJN IX yaitu Zadrach Ayal dan Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka;
- 1 (satu) Lembar Summary Sertifikat Pembayaran, MC-2 100% sebesar Rp.1.705.060.500,- dipotong pajak PPN dan PPH menjadi Rp.1.55.005.500,- yang diajukan dan ditandatangani oleh Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE. Dan disetujui dan ditandatangani oleh PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 6 (enam) lembar Rekapitulasi Sertifikat Bulanan dengan kemajuan pekerjaan s/d juli 2016 100% sebesar Rp.3.536.568.750,- diajukan dan ditandatangani oleh Direktur CV Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE. Dan disetujui dan ditandatangani oleh PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemeriksa Kemajuan Pekerjaan 100% sebesar Rp.3.536.568.750,- yang diajukan dan ditandatangani oleh Direktur CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirna Malaka, SE dan disetujui dan ditandatangani oleh PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 1 (satu) lembar permohonan pembayaran MC-02 100% nomor 12/DJ/P.MC.02/VII/2016 hal. Permohonana pembayaran MC.02 100 % tanggal 28 Juli 2016 dari CV. Damas Jaya kepada Pejabat Pembuat Komitman Tata Usaha Satuan Kerja Balai Pelaksana Jalan nasional IX sebesar Rp.1.705.060.500,- melalui rek: Bank Maluku Cabang Batu Merah Nomor: 1101007304;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran pekerjaan pengadaan Speed Boat maluku dan Maluku Utara, sesuai dengan kontrak Nomor: HK.02.03/BL.IX/448007.02/APBN/2016/01 tanggal 05 Februari 2016 sebesar Rp.1.705.060.500,- tanggal 29 Juli 2016 dari PPK TU satker BPJN IX kepda Direktur CV. DAMAS JAYA a.n Achmad Mirza Malaka, SE. Dan disetujui oleh PPK TU satker BPJN IX yaitu Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si;
- 20 (dua puluh) Lembar dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan speed boat maluku dan maluku utara (2 Unit) dari tahap MC i s/d MC 2;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pesanan Barang Speed Boat Maluku dan Maluku Utara nomor 01/BL.IX/448007.02/APBN/2016 tanggal 29 juli 2016 antara PPK TU satker BPJN IX yaitu Zadrach Ayal dengan Dir. CV. Damas jaya yaitu Achmad Mirza Malaka, SE dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- 1 (satu) lembar Laporan Hasil pemeriksaan barang dalam rangka serah terima pesanan paket pengadaan Speed Boat Maluku dan Maluku Utara nomor 01/STP/BL.IX/448007.02/2016 tanggal 28 Juli 2016 ditandatangani oleh panitia pemeriksa /penerima barang pada satker BPJN IX PPK tata Usaha dan Moch Iqbal Tamher , ST, MT selaku ketua .
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang No.01/SPT/BL.IX/448007.02/2016 tanggal 26 juli 2016 ditandatangani oleh penyedia barang Dir. CV. Damas Jaya yaitu Achmad Mirza Malaka, SE, Panitia penerima hasil pekerjaan diantaranya, Moch. Iqbal Tamher, ST.MT, Yance Thenu,SH, Maikel Siloy, ST, Leonard Malisngorar, ST dan Jutika Aditya Nugraha, ST., PPK TU yaitu Zadrach Ayal, S.Sos.M.Si, Kepala Satuan Kerja BPJN IX yaitu Ir. H.Shafwan HR. M.Eng (tidak ada tandatangan);
- 2 (dua) lembar Risalah Rapat panitia pemeriksa/penerima barang pada Satker BPJN IX PPK TU tahun anggaran 2016 tanggal 26 juli 2016;
- 1 (satu) lembar daftar hadir rapat tanggal 22 Juli 2016, ditandatangani oleh peserta rapat dan ketua panitia kecuali kasatker;
- 1 (satu) lembar undangan rapat nomor: 01/PAN-STP/BL.IX/448007.02/2016 tanggal 20 juli 2016 ditandatangani oleh Moch Iqbal Tamher, ST, MT selaku ketua;
- 1 (satu) lembar penilaian hasil pelaksanaan pekerjaan paket pengadaan speed boat maluku dan maluku utara 2 (dua) unit nomor PW.04.02/BL.IX/448007.02/2016/01 tanggal 19 juli 2016 ditandatangani oleh Zadrach Ayal, S.Sos, M.Si selaku PPK TU;
- 1 (satu) lembar permohonan serah terima pertama pesanan barang paket Speed Boat Maluku dan maluku Utara (2 Unit) nomor: 04/CV.DJ-PHO/VII/2016 tanggal 18 juli 2016 dari Achmad Mirza Malaka, SE sebagai direktur kepada PPK TU;
- 3 (tiga) lembar Item Pemeriksaan Barang pengadaan Speed Boat Maluku dan Maluku Uatara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2016;
- 7 (tujuh) Lembar dokumentasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan speed boat maluku dan maluku utara (2 Unit) 100%;
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jenny Tulak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jimmy Wally, M.hbr Hakim Anggota Jefrry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb atas nama Terdakwa Achmad Mirza Malaka, SE; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Statistik16866