Putusan PN WATAMPONE Nomor 105/PID.B/2015/PN.WTP. |
|
Nomor | 105/PID.B/2015/PN.WTP. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | 1. M. Fatkur Rochman, . 2. Panji P Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa NURHANA binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ? ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 2 (dua) bulan ; -----------------------------3. Menetapkan 1/5 (seperlima) dari masa tahanan KOTA yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------- 1 (satu) faktur pembayaran debitur Per. NURHANA binti SALEH ;----------------- 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol. DD 631 JW yang sudah dicap pos ; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ----------------------- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT. ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;----- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per. NURHANA binti SALEH ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT. ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------Dikembalikan kepada PT ADIRA FINANCE ; --------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ) kepada Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1462 K/PID.SUS/2016
Pertama : 105/Pid.B/2015/PN.Wtp
Statistik11537