- Menyatakan terdakwa Zohor Bin Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyerobotan tanah??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Memerintahkan agar terdakwa untuk segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir berita acara hasil musyawarah antara kelompok - kelompok tani masyarakat Sei Injab dengan PT. Marita Makmur Jaya terhadap lahan Kelompok Tani di Teluk Tungku Kel. Tanjung Kapal Kec. Rupat tanggal 9 Maret 2004.
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir surat perjanjian pembayaran sagu hati tanggal 06-01-2005, antara Sdr. SIDHARTA (selaku Direktur PT. Marita Makmur Jaya) dengan Sdr. IZHAR (selaku Ketua Kelompok Tani Pasir Indah Ujung Pasir).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir tanggal 06 januari 2005 perihal pembayaran sagu hati dari PT. Marita Makmur Jaya kepada IZHAR dan Kelompok Taninya seluas 600 Ha dengan nominal Rp. 305.000.000,- (tiga ratus lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr. IZHAR.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Sdr. ZOHOR Bin IDRIS tanggal 29 Agustus 2006.
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Penyerahan Lahan yang telah disagu hati oleh PT. Marita Makmur Jaya tanggal 11 Oktober 2006 yang di tanda tangan oleh Sdr. ZOHOR Bin IDRIS.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani Pasir Indah Nomor : 01/KLMP/Pasir Indah/V/2002 tanggal 11 Mei 2002 yang di tanda tangani oleh Camat Rupat Sdr. H. SYAFRUDDIN, BA.
- 1 (satu) persil foto copy legalisir Hak Guna Usaha (HGU) No.9 tanggal 19 Agustus 2004.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir tanggal 23-3-2012 tentang penyerahan uang dari Sdr. JAMIN kepada Sdr. BUKARI untuk ganti rugi sebidang tanah dengan ukuran 42,5 M2 x 2,55 M2 dengan jumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr. MAKMUR dan Sdr. SUARTO.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir tanggal 23 Maret 2012 tentang penyerahan uang dari PT. Marita Makmur Jaya kepada Sdr. JAMIN untuk ganti rugi sebidang tanah dengan ukuran 42,5 M2 x 2,55 M2 dengan jumlah Rp. 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Sdr. JAMIN.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan an. JAMIN tanggal 23 Maret 2012.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir tanggal 22-06-2011 tentang penyerahan uang dari Sdr. NURDIN kepada Sdr. ZOHOR untuk ganti rugi sebidang tanah dengan ukuran 20 x 40 M2 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir bulan juni 2017 dari PT. Marita Makmur Jaya kepada Sdr. NURDIN tentang ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman diatas tanah 20 x 40 M2 di Ujung Pasir sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir tanggal 22-06-2011 dari AGUS TAMI ARIFIN kepada Sdr. ZOHOR tentang ganti rugi tanah 20 x 40 M2 sebasar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir tentang penyerahan uang dari Sdr. TAMI kepada Sdr. MAKMUR sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk ganti rugi 20 x 40 M2.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir cek Bank Mandiri No. GZ.612839 tanggal 21 April 2017 sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan bukti kas keluar dari PT. Marita Makmur Jaya sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada Sdr. AGUSTAMI ARIFIN untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 meter.
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir dari Sdr EDI NASIR HUTABARAT kepada Sdr. SUWARTO tentang ganti rugi tanah seluas 44,5 x 266 M2 yang terletak di Ujung Pasir sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir dari Sdr. EDI NASIR HUTABARAT kepada Sdr. ZULKIFLI tentang ganti rugi tanah seluas 40 x 85 M2 dan 20 X 40 M2 yang terletak di Ujung Pasir sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir dari Sdri. RENI OKTAVIA kepada Sdr. EDI NASIR HUTABARAT tetang ganti rugi tanah seluas 40 x 85 M2 dan 20 x 40 M2 yang terletak di Ujung Pasir sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi legalisir dari Sdri. RENI OKTAVIA kepada Sdr. EDI NASIR HUTABARAT tetang ganti rugi tanah seluas 44,5 X 266 M2 yang terletak di ujung pasir sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
- 1 (Satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 05.06.2009 dari Sdr. P.SILALAHI kepada Sdr. ZOHOR untuk pembelian sebidang tanah dengan ukuran 25 x 150 Depa seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 22-06-2011 dari Sdr. SURIADI Bin MUSA kepada Sdr. ZOHOR untuk ganti rugi tenaga dan sebidang tanah dengan ukuran 85 x 40 M2 dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Putusan PN BENGKALIS Nomor 382/Pid.B/2019/PN Bls |
|
Nomor | 382/Pid.B/2019/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Widiawaty Hotnaita Sitinjak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.B/2019/PN Bls
Statistik1198