- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 806/PID.SUS/2020/PN KIS. TANGGAL 31 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I. MULIA BERTO SILALAHI, TERDAKWA II. JOSUA PRATAMA SITORUS DAN TERDAKWA III. RONALDO HASUGIAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING TERHADAP TERDAKWA I : MULIA BERTO SILALAHI SELAMA 5 (ENAM) TAHUN, TERDAKWA II : JOSUA PRATAMA SITORUS SELAMA 4(EMPAT) TAHUN DAN TERDAKWA III : RONALDO HASUGIAN SELAMA 2(DUA) TAHUN, DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK SAMPOERNA BERISIKAN 5 (LIMA) PLASTIK KLIP KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,4 GRAM DAN SETELAH DILAKUKAN UJI LABORATORIS MENJADI 0,3 GRAM;
- 2 (DUA) PLASTIK KLIP KECIL KOSONG;
- UANG SEJUMLAH RP110.000,00 (SERATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 806/Pid.Sus/2020/PN Kis. tanggal 31 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Mulia Berto Silalahi, Terdakwa II. Josua Pratama Sitorus dan Terdakwa III. Ronaldo Hasugian tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing terhadap Terdakwa I : Mulia Berto Silalahi selama 5 (enam) tahun, Terdakwa II : Josua Pratama Sitorus selama 4(empat) tahun dan Terdakwa III : Ronaldo Hasugian selama 2(dua) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna berisikan 5 (lima) plastik klip kecil Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4 gram dan setelah dilakukan uji laboratoris menjadi 0,3 gram;
- 2 (dua) plastik klip kecil kosong;
- Uang sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1422/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1422/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrarifin |
Panitera | Agus Ibnu Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1422/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1422/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2123 K/PID.SUS/2021
Banding : 1422/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2313