- Menyatakan Terdakwa I HENDRO NUGROHO PRAWIRA HARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar antara HARTATI dan SURYADY;
- Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar antara HARTATI dan TRI ENDANG ASTUTI;
- Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroaan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar;
- Dokumen-dokumen lain yang terkait jual beli PT. BALI RICH MANDIRI beralamat di Banjar Tanggayuda, Kedewatan, Ubud Gianyar;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Perjanjian No.19 tanggal 05 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. TEDDY GUNAWAN;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.82 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri.HARTATI dengan Sdr. ASRAL;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Kuasa Menjual No.83 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri.HARTATI dengan Sdr. ASRAL;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Kuasa No.84 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.85 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Kuasa Menjual No.86 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Kuasa No.87 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.88 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Kuasa Menjual No.89 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Kuasa No.90 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH M DIRI No. 103 tanggal 23 Desember 2015;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI No. 112 tanggal 30 Desember 2015;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Perjanjian No.19 tanggal 05 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. TEDDY GUNAWAN;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.82 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri.HARTATI dengan Sdr. ASRAL;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa Menjual No.83 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri.HARTATI dengan Sdr. ASRAL;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa No.84 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. ASRAL;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.85 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa Menjual No.86 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa No.87 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdr. SURYADY;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham No.88 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa Menjual No.89 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Kuasa No.90 tanggal 19 Juni 2015 antara Sdri. HARTATI dengan Sdri. ENDANG TRI ASTUTI;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI No. 103 tanggal 23 Desember 2015;
- Fotocopy legalisir Minuta dan lampiran Minuta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICH MANDIRI No. 112 tanggal 30 Desember 2015;
- Fotocopy legalisir Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI No. 103 tanggal 23 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI mengalihkan dalam bentuk apapun 300 lembar saham, HARTATI dengan ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI mengalihkan dalam bentuk apapun 300 lembar saham, HARTATI;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI mengalihkan dalam bentuk apapun 200 lembar saham, HARTATI dengan SURYADY;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICHZ DINAMIKA, ASRAL selaku pemilik 79.545 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI, DJARIUS HARYANTO selaku pemilik 100 lembar saham memberi kuasa kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICH MANDIRI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 100 lembar saham memberi kuasa kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICHZ DINAMIKA, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 54.546 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA MENJUAL PT. BALI RICHZ DINAMIKA, HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA selaku pemilik 165.909 saham kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICHZ DINAMIKA, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 54.546 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICHZ DINAMIKA, ASRAL selaku pemilik 79.545 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICHZ DINAMIKA, HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA selaku pemilik 165.909 saham memberi kuasa kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, DJARIUS HARYANTO selaku pemilik 100 lembar saham memberi kuasa kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, HARTATI selaku ahli waris alm.RUDY DHARMAMULYA mengalihkan 300 lembar saham kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, HARTATI selaku ahli waris alm.RUDY DHARMAMULYA mengalihkan 300 lembar saham;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, HARTATI selaku ahli waris alm.RUDY DHARMAMULYA mengalihkan 200 lembar saham kepada SURYADY;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf KUASA PT. BALI RICH MANDIRI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO mengalihkan 100 lembar saham kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICHZ DINAMIKA, ASRAL selaku pemilik 79.545 saham menjual kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICHZ DINAMIKA, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 54.546 saham kepada TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO selaku pemilik 100 lembar saham kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. BALI RICHZ DINAMIKA hadir dalam rapat I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Berita Acara Rapat Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI hadir dalam rapat I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan DJARIUS HARYANTO;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI hadir dalam rapat HARTATI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan DJARIUS HARYANTO penghentian RUDY DHARMAMULYA dan pengangkatan TEDDY GUNAWAN;
- 2 (dua) bundel fotocopy draf Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. BALI RICH MANDIRI hadir dalam rapat HARTATI, I HENDRO PRAWIRA HARTONO dan DJARIUS HARYANTO perihal penjualan saham I HENDRO PRAWIRA HARTONO sebanyak 100 lembar saham dan penjualan saham DJARIUS HARYANTO kepada ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara DJARIUS HARYANTO dengan ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICHZ DINAMIKA antara HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA dengan TEDDY GUNAWAN;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara HARTATI selaku ahli waris Alm. RUDY DHARMAMULYA dengan ASRAL;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA pemilik 800 lembar saham menjual, memindahkan serta menyerahkan atas 300 lembar saham;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT. BALI RICH MANDIRI antara HARTATI selaku ahli waris alm. RUDY DHARMAMULYA pemilik 800 lembar saham menjual, memindahkan serta menyerahkan atas 200 lembar saham kepada SURYADY;
- 1 (satu) bundel fotocopy draf Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BALI RICHZ DINAMIKA hadir dalam rapat HARTATI, ASRAL dan I HENDRO PRAWIRA HARTONO;
- SHGB No.13/Desa Kedewatan, tanggal 20 Januari 1997 luas 300 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.14/Desa Kedewatan, tanggal 20 April 1992 luas 1.050 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.15/Desa Kedewatan, tanggal 14 November 1989 luas 2.500 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.16/Desa Kedewatan, tanggal 22 Juni 1987 luas 1980 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.17/Desa Kedewatan, luas 435 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.18/Desa Kedewatan, tanggal 20 Januari 1997 luas 490 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.19/Desa Kedewatan, tanggal 09 Juni 1993 luas 100 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- SHGB No.20/Desa Kedewatan, tanggal 22 Juni 1987 luas 500 M2 di Kab. Gianyar, Bali;
- 1 (satu) buku passport atas nama RUDY DHARMAMULJA No. Pasport A 8832789;
- Foto copy legaliser surat pernyataan tanggal 19 nopember 2014;
- Foto copy legaliser surat pernyataan tanggal 14 juli 2015;
- Foto copy legaliser surat pernyataan 15 september 2012 yang ditandatangani oleh RUDY DHARMAMULYA, ASRAL dan IGNATIUS HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO;
- Foto copy legalisir surat pernyataan yang ditandatangani oleh RUDY DHARMAMULYA, ASRAL dan IGNATIUS HENDRO NUGROHO PRAWIRO HARTONO;
- Foto copy legaliser kwitansi Nomor : 01/IX/KWT/BRD/2012 tanggal 7 September 2012 sebesar Rp. 16 Milyar;
- Foto copy legaliser kwitansi pembayaran sewa menyewa villa ENDANG TRI ASTUTI sebesar USD 275.500 (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus USD) penerima RUDY DHARMAMULYA;
- Foto copy kwitansi downpayment pembelian villa ENDANG TRI ASTUTI sebesar USD 10.000 (sepuluh ribu USD) penerima LYNNE PURTIONO;
- Foto copy legaliser detail pembayaran investasi tanggal 16 juli 2010 dengan rincian pembayaran pertama tanggal 22 juni 2010 sebesar USD 10.000 (sepuluh ribu) dan pembayaran terakhir tanggal 19 juli 2010 sebesar USD 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu USD) ke PT. BALI RICH;
- Foto copy legaliser kwitansi pembayaran sewa menyewa villa nomor 208 di villa seminyak dari TRI ENDANG ASTUTI melalui Bank PANIN BATAM ke PT. BALI RICH sebesar USD 275.5000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus USD) tanggal 11 oktober 2010;
- Foto copy legaliser kwitansi pembayaran sewa menyewa villa nomor 207 di villa seminiyak dari TRI ENDANG TRI ASTUTI melalui Bank Panin batam ke PT. BALI RICH sebesar USD 265.500,- (dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus USD) tanggal 19 Juli 2010;
- Foto copy legaliser kwitansi penyetoran saham kepada PT. BALI RICHZ DINAMIKA (hotel Rivavi) dari TRI ENDANG TRI ASTUTI melalui BANK PANIN BATAM sebebsar Rp. 3.000.025.000.00 (tiga milyar 25 ribu rupiah) tanggal 25 januari 2012 ;
- Foto copy legalisir kwitansi penyetoran saham kepada PT. BALI RICHZ DINAMIKA (Hotel rivavi) dari TRI ENDANG ASTUTI melalui BANK PANIN BATAM sebesar Rp. 5.000.000.000.00 (lima Milyar rupiah) tanggal 21 maret 2012;
- Foto copy legalisir bukti setor BANK MANDIRI cabang batam dari TRI ENDANG ASTUTI tanggal 02 Agustus 2012 sebebsar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) ke PT. BALI RICH;
- Foto copy legalisir kwitansi bukti setor BANK MANDIRI cabang Tg. Balai karimun dari ASRAL tanggal 09 Mei 2012 sebesar Rp. 2.000.000.000.00 (dua milyar rupiah) ke PT. BALi RICH;
- Foto copy legalisir bukti setor TRI ENDANG ASTUTI dari BANK PANIN cabang batam ke BANK NUSANTARA PARAHYANGAN Tbk. Tanggal 01 Pebruari 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah);
- Foto copy legalisir bukti setor BANK MANDIRI cabang Tg. Balai Karimun dari ASRAL tanggal 21 September 2012 sebesar Rp. 1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) ke PT. BALI RICH;
- Foto copy legalisir bukti setor BANK BCA cabang karimun dari SUHAMSYAH tanggal 01 Desember 2014 sebesar Rp. 450.000.000.00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) ke PT. BALI RICH MANDIRI;
- Foto copy legalisir rincian total keseluruhan tunggakan BALI RICH GROUP tertanggal 21 Mei 2015;
- Foto copy legalisir bukti setor BANK MANDIRI cabang Tg. Bali Karimun dari ASRAL tanggal 09 Juli 2015 sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) ke atas nama WITANTO WIJOSO;
- Foto copy legalsisir Bukti setor BANK MANDIRI cabang Tg. Balai karimun dari ASRAL tanggal 09 Juli 2015 sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) ke atas nama RISMAWATI;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Tri Endang Astuti;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN GIANYAR Nomor 145/Pid.B/2019/PN Gin |
|
Nomor | 145/Pid.B/2019/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ida Bagus Made Ari Suamba, hakim Anggota 2: Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Made Yuni Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2019/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2019/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2019/PN Gin
Kasasi : 535 K/Pid/2020
Banding : 74/PID./2019/PT.DPS
Statistik247178