Putusan PTA SEMARANG Nomor 115/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat115/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Abu Bakar |
Panitera | Muhammad Salafuddin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 0815/Pdt.G/ 2016/PA.Kds tanggal 30 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan mengadili sendiri :- Menolak gugatan Penggugat; - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0815/Pdt.G/2016/PA.Kds
Banding : 115/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik8913