- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris dari R.A. Tjondrosutedjo Achmad (almarhum) dan R.Ay. Saleha (alamarhumah) ;
- Menyatakan dan menetapkan demi hukum bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri beberapa bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dengan luas 0,319 hektar sebagaimana yang dimaksud Pepel Padjeg Boemi Desa Barurambat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, No.90, Kohir 270, persil 33, Klas A II, luas 0,319 ha, atas nama R.A. Tjondrosutedjo Achmad, dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut :
- - Sebelah Utara : dengan tanah Baidawi, tanah Ibu Hamsiah, tanah P. Sidup ;
- - Sebelah Timur : dengan Jalan PUD (Jalan Jingga)
- - Sebelah Selatan : dengan Jalan PUD (Jalan Purba)
- - Sebelah Barat : dengan rumah P. Chairul, rumah P. Salam, rumah P. Udet, dan rumah Ibu Rusmiah ;
- adalah harta peninggalan dari R.A. Tjondrosutedjo Achmad (almarhum) dan R.Ay. Saleha (almarhumah) yang menjadi hak waris dari Para Penggugat sebagai ahli warisnya ;
- 4. Menyatan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai sebidang tanah tersebut secara tanpa hak dan tanpa izin dari Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
- 5. Menghukum Para Tergugatdan siapa saja yang menempati atau menguasai sebidang tanah tersebut untuk segera mengosongkan sebidang tanah tersebut dan selanjutnya menyerahkan kembali sebidang tanah tersebut kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris dari R.A. Tjondrosutedjo Achmad (almarhum) dan R.Ay. Saleha(almarhumah) ;
- 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkarayang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp.1.471.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
- 7. Menolak gugatan Para Penggugatt untk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Pmk |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2015/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Warsitobr Hakim Anggota Maskur Hidayat |
Panitera | Sujarwo Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : 1. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3000 K/PDT/2016
Pertama : 6/Pdt.G/2015/PN Pmk
Banding : 707/PDT/2015/PT.SBY
Statistik8665