Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 158 / B / 2014 / PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 158 / B / 2014 / PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Romli |
Hakim Anggota | - Moh.husein Rozarius, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :4. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ; -------5. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 115/G/2013/PTUN.Mks. tanggal 01 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158_/_B_/_2014_/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 158_/_B_/_2014_/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/G/2013/PTUN.Mks
Banding : 158/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik7624